ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi 

Ada sanksi tunjangan hingga honor tak dibayarkan

Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang warga sebagai peserta vaksinasi.
 
Tak tanggung-tanggung, instruksi itu dituangkan dalam sebuah surat tertanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Pessel. Jika tak dilakukan, mereka terancam tidak menerima honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya pada Desember 2021.

1. Kejar target angka vaksinasi

ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, aturan itu dikeluarkan sebagai upaya mengejar target vaksinasi di Pessel yang belum mencapai 70 persen.
 
“Ini upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember yang ditetapkan Pemerintah pusat,” kata Rusma, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumsel Belum Bisa Terealisasi

2. ASN dan non ASN diminta berpartisipasi aktif

ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Rusma menegaskan, Pemkab ingin seluruh ASN dan non ASN ikut berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi agar mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
 
“Partisipasi. Kalau hanya imbauan, terkadang ada yang menanggapi dan tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Larang Warga Beraktivitas Sepanjang Malam Nataru 

3. Isi lengkap kewajiban dan sanksi bagi ASN

ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi Ilustrasi antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 1.     Setiap ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, wajib membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi tahap 1, terhitung 21-31 desember 2021.
2.     Bukti telah membawa lima orang sebagai peserta vaksin pertama adalah foto atau fotocopy kartu vaksin 1 terhitung mulai 21 Desember 2021.
3.     Laporan pelaksanaan kegiatan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) yang dilengkapi dengan bukti kartu vaksin 1 dikumpulkan oleh:
a.     Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah
b.     Kecamatan oleh Camat
c.     Sekolah SD, SLTP, SLTA dikoordinir oleh masing-masing pengawas, dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Pesisir Selatan dan Kacabdin. Pendidikan wilayah VII pesisir Selatan
4.     Laporan pada angka 3 (tiga) disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui posko Satgas COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Gedung PCC Lantai 1 Painan
5.     Bagi ASN dan non asn yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, diberikan sanksi
a.     Untuk ASN tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021.
b.     Untuk non asn, tidak dibayarkan honor bulan Desember 2021

Baca Juga: Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang Mendapat Vaksin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya