Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen
Pajak hotel dan restoran semula ditarget Rp45 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang terpaksa mengubah angka pencapaian realisasi pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan karena pihaknya tak mencapai target karena kondisi pandemik COVID-19.
"Kami melakukan penyesuaian target realisasi, karena pendapatan hotel dan restoran turun pada awal pandemi. Awalnya realisasi pajak hotel ditarget Rp45 miliar, namun pendapatan tidak sampai maka diturunkan hingga 30 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Lainnya BPPD Palembang, Taslim, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang Sampai 31 Desember
1. Pajak hotel dan restoran hanya mampu menembus 70 persen
Ia mengatakan, target yang diturunkan hingga 30 persen juga diakibatkan pencapaian awal senilai Rp45 miliar hanya mampu tercapai sekitar Rp33,5 miliar. Pajak hotel dan restoran di Palembang cuma berhasil menembus 70 persen dari target semula.
"Sementara pajak restoran dari Rp115 miliar disesuaikan menjadi Rp89 miliar, atau sekitar 70 persen dari target yang dicanangkan," kata dia.
Baca Juga: Palembang Punya Mal Pelayanan Publik, Terlengkap di Indonesia!
Baca Juga: Tak Sekadar Aman, Polisi Pariwisata Patut Beri Wisatawan Rasa Nyaman