Tagihan Listik Warga Palembang Membengkak, Ini Sebab dan Solusi PLN
Sebanyak 3 kali pada bulan Juni 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UIW S2JB) memberi skema kemudahan pembayaran. Tagihan pelanggan pascabayar yang membengkak selama pandemik COVID-19 ternyata bisa dicicil.
Menurut General Manajer PLN UIW S2JB, Daryono mengatakan, tagihan Mei 2020 bagi pelanggan di Palembang bisa dicicil sebanyak 3 kali dengan besaran 40 persen dari total tagihan pada bulan Juni.
"Langkah ini sebagai pertanggungjawaban terhadap pelanggan, karena sejak COVID-19 kinerja petugas belum maksimal membuat sebagian keamaan pembacaan kwh meter pelanggan," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (16/6).
Baca Juga: Mengenal Fedrik Jaksa Penuntut Penyerang Novel, Awali Karier di Sumsel
1. Penghitungan kwh meter sebelum Juni diambil rata-rata pemakaian 3 bulan
Daryono menerangkan, mengenai skema cicilan untuk tagihan Maret 2020, perseroan menghitung rata-rata pemakaian dari 3 bulan sebelumnya, yakni Desember 2019 sampai Februari 2020, yang tergolong masih pemakaian normal.
"Karena selama Maret hingga Mei konsumsi pemakaian listrik rumah tangga cenderung meningkat. Ibarat makan kue, Desember sampai Januari pelanggan makan 5 potong, lalu pada Maret kami tetap hitung 5 padahal saat itu masa di rumah saja (stay home) yang sebetulnya mereka makan 7, jadi ada 2 potong yang belum dihitung," terang dia.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan 6 Persen Siswa di Zona Hijau Masuk Sekolah
Baca Juga: 10 Makanan Sehat Ini Bikin Peluang Hamil Makin Besar