Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?

Rekam jejaknya dibongkar oleh warganet di dunia maya

Jakarta, IDN Times - Ketika tuntutan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan membuat dahi mengernyit, warganet langsung bergerak cepat mencari siapa saja jaksa yang membuat tuntutan dan membacakannya. Di dalam persidangan yang telah bergulir sejak (19/3) lalu itu ada tiga jaksa yang mengawal kasus tersebut. Mereka adalah Ahmad Patoni, Satria Irawan dan Fedrik Adhar Syarippuddin. 

Dari tiga jaksa tersebut, yang memiliki rekam jejak yang mudah ditemukan di dunia maya oleh warganet adalah Fedrik. Bahkan, foto-foto lamanya yang menampilkan benda-benda mewah ketika ia atau sang istri berulang tahun turut menjadi sorotan warganet. Mereka menuding untuk seorang jaksa dengan posisi Kepala Sub Seksi Penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka penghasilannya tidak akan bisa membeli benda-benda mewah di dalam foto yang ia unggah di media sosial. 

Di dalam foto tersebut terdapat kotak yang tidak ditunjukkan isinya berbagai brand fesyen internasional ternama seperti Gucci dan Dior. Akun media sosial Fedrik kemudian dikunci dan sempat dinonaktifkan. Belakangan beberapa foto yang menggambarkan gaya hidup mewah Fedrik dicabut dari berbagai platform media sosialnya. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Fedrik di dunia hukum?

1. Fedrik memulai karier di Kejaksaan Negeri Palembang tahun 2013

Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?Struktur personel di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Website/kejari-jakut.go.id)

Fedrik menjadi sorotan lantaran ia membacakan surat tuntutan di mana kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Ia diketahui memulai kariernya dengan bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di dunia maya dengan judul "Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2013 yang dinyatakan lulus tahap I", diketahui Fedrik adalah PNS Golongan III A dan bertugas sebagai penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang. 

Tetapi, kini ia sudah menjadi jaksa dengan pangkat pratama/madya wira/penata. Golongannya III C. Di situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik tercatat bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan Kasusnya

2. Fedrik pernah ikut bergabung di tim penuntutan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok

Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?JPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)

Fedrik rupanya diketahui pernah bergabung menjadi tim penuntutan dalam menghadapi terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama dalam kasus penistaan agama pada 2017 lalu. Ia betugas bersama 12 orang jaksa lainnya yang dipimpin oleh Ali Mukartono. 

Jaksa Agung ketika itu, H.M. Prasetyo mengatakan 13 orang jaksa yang ditunjuk dianggap telah berpengalaman dan memiliki jam terbang. Namun, dari hasil persidangan itu, Ahok dinyatakan bersalah telah menista agama Islam. 

Oleh tim jaksa, Ahok dituntut hukuman satu tahun bui dan percobaan dua tahun. Namun, dalam sidang vonis yang digelar pada 9 Mei 2017, ia divonis 2 tahun penjara. Bahkan, ketika itu majelis hakim langsung memerintahkan agar Ahok segera ditahan. 

3. Fedrik pernah kritik KPK ketika dilakukan OTT terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi

Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?JPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)

Fedrik diketahui juga pernah mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Subang, Ojang Suhandi. Selain menetapkan Ojang sebagai tersangka, dua jaksa juga ikut terseret yaitu Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Fahri Nurmallo.

Fedrik ketika itu menyebut OTT yang dilakukan oleh komisi antirasuah hanya pencitraan semata. Ia mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, Fedrik turut mencibir hasil OTT yang dilakukan oleh KPK karena hanya mengungkap perkara dengan nominal kerugian negara yang kecil. 

“Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan trilun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan. #kamiberduka #safeJaksa #tolakkriminalisasi#OTTuntukPencitraan KPK #PitaHitam#VIVAAdhyaksa,” demikian tulis Fedrik pada 2016 lalu. 

Namun, belakangan status itu dihapus dari akun Facebook miliknya. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma, yang dikutip dari media pada 2016 lalu menyebut apa yang dilakukan oleh Fedrik hanya menyuarakan pendapat pribadinya semata. Apapun yang ia lakukan, kata Hotma, tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan. 

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," kata Hotma ketika itu. 

4. Fedrik pernah tuntut ringan terdakwa kasus narkoba yang juga pengusaha kertas

Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fedrik juga sempat disorot karena menuntut ringan terdakwa Gunarko dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel. Ia hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menuntut Gunarko dengan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Fedrik, tuntutan diberikan berdasarkan hasil assessment (penilaian) yang diterima Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Natura Addiction Center.

"Pertimbangannya kenapa pasal 127 karena memang sudah penyalahgunaan narkoba. Ada hasil assessment juga dari BNK dan Natura Addiction Center," tutur Fedrik pada tahun 2018 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tuntutan ringan Fedrik bagi terdakwa Gunarko menimbulkan kecemburuan bagi terdakwa lainnya. Terdakwa bernama Bowo yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dituntut lebih berat yakni 4,5 tahun bui. 

5. Total harta kekayaan yang dimiliki Fedrik mencapai Rp5,8 miliar

Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?JPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)
Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?(Data harta kekayaan Fedrik Aadhar di KPK) Tangkapan layar dari situs LHKPN KPK

Bila dilihat dari data pelaporan harta kekayaan yang bisa diakses oleh publik di situs KPK, maka Fedrik diketahui baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada periode 1 Agustus 2014 dan 31 Desember 2018. Dari data itu pula, diketahui Fedrik memulai kariernya dengan ditempatkan sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia diketahui bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim. 

Kemudian, empat tahun kemudian, ia sudah bekerja di Jakarta sebagai jaksa fungsional. Namun, IDN Times tidak bisa mengakses dokumen harta kekayaan yang dilaporkan pria berusia 37 tahun itu ketika masih bekerja di Sumsel. Ketika coba diakses maka memunculkan tulisan "file tidak ditemukan."

Sementara, di dalam dokumen pelaporan pada tahun 2018 lalu, Fedrik melaporkan memiliki harta mencapai Rp5,8 miliar. Di dalam dokumen tersebut, Fedrik diketahui memiliki dua bangunan dan tanah yang berlokasi di Sumsel. 

Satu tanah dan bangunan berlokasi di Oku Timur merupakan warisan senilai Rp2,5 miliar. Sedangkan, satu tanah dan bangunan lainnya berlokasi di Palembang merupakan hasil jerih payah sendiri senilai Rp50 juta. 

Sementara, Fedrik diketahui memiliki empat kendaraan roda empat dan satu sepeda motor. Empat mobil itu terdiri dari sedan Honda Civic keluaran tahun 2006 senilai Rp185 juta, Honda Jazz Minibus keluaran tahun 2006 senilai Rp130 juta, sedan Lexus keluaran tahun 2005 yang anehnya tertulis seharga Rp5 juta dan mobil SUV Fortuner keluaran tahun 2017 yang juga tertulis seharga Rp5 juta. 

Fedrik juga memiliki satu sepeda motor Honda Vario keluaran 2013 seharga Rp12 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,5 miliar, kas dan setara kas Rp61 juta dan harta lainnya yang tidak dirinci senilai Rp570 juta.  

https://www.youtube.com/embed/L7-UE_ROhZY

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa Pengacara

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya