TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini Syaratnya

Cuma modal KTP dan ikut serta dalam pra pelatihan, lho

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Palembang, IDN Times - Program Bank Wakaf Mikro atau BWM yang diinisiasi oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai diminati pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Sumatra Selatan (UMKM Sumsel).

"Kami sudah mencatat 343 pelaku usaha di Sumsel menjadi nasabah BWM. Mereka hanya mendaftar sesuai persyaratan menggunakan data diri," ujar Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Kadin Sumsel Fasilitasi Pelaku UMKM Bisa Vaksinasi Gratis COVID-19

1. Calon nasabah BWM mendatangi lembaga keuangan syariah

Ilustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar menjadi nasabah BWM, silakan mendatangi perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan.

"Calon nasabah hanya perlu memiliki KTP dan mau mengikuti kegiatan pra pelatihan wajib kelompok atau PWK, serta usaha mereka sudah terdaftar di dinas industri," kata dia.

2. Nasabah wajib mengikuti pelatihan kelompok

BRI terus menyalurkan kredit mikro yang terdiri atas KUR, Kupedes, dan Briguna Mikro. (Dok. BRI)

Kegiatan pra pelatihan wajib kelompok bakal digelar setiap minggu, Mereka juga wajib mengikuti pertemuan halaqah mingguan (Halmi) di lembaga keuangan syariah, atau di pesantren yang menjadi tempat program BWM itu.

"Dalam pertemuan itu akan membahas pencairan pembiayaan dan pembayaran angsuran dilakukan," timpalnya.

Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar

Berita Terkini Lainnya