Ratusan UMKM di Sumsel Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro, Ini Syaratnya
Cuma modal KTP dan ikut serta dalam pra pelatihan, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Program Bank Wakaf Mikro atau BWM yang diinisiasi oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai diminati pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Sumatra Selatan (UMKM Sumsel).
"Kami sudah mencatat 343 pelaku usaha di Sumsel menjadi nasabah BWM. Mereka hanya mendaftar sesuai persyaratan menggunakan data diri," ujar Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Kadin Sumsel Fasilitasi Pelaku UMKM Bisa Vaksinasi Gratis COVID-19
1. Calon nasabah BWM mendatangi lembaga keuangan syariah
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar menjadi nasabah BWM, silakan mendatangi perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan.
"Calon nasabah hanya perlu memiliki KTP dan mau mengikuti kegiatan pra pelatihan wajib kelompok atau PWK, serta usaha mereka sudah terdaftar di dinas industri," kata dia.
Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar