PSBB Palembang, Apindo Minta Pemkot Rumuskan Aturan yang Jelas
Tetap dibuka sengan batasan waktu operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan (Apindo Sumsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merumuskan peraturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terhadap 13 sektor usaha.
Ketua Dewan Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, permintaan tersebut merupakan merupakan usulan dari anggota Apindo di Palembang dan Prabumulih melalui penilaian serta analisa aspirasi pengusaha.
"Aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai lokasi apa saja yang buka ketika PSBB termasuk sektor usaha yang belum rilis, mendorong Apindo dalam mengusulkan jenis dan kelompok yang harus tetap berjalan," katanya, kepada IDN Times, Jumat (15/5).
Baca Juga: MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjid
1. Harap sektor usaha jasa tetap operasional
Adapun jenis usaha yang harus tetap aktif beroperasi, jelas Sumarjono, seperti jasa servis, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering dan usaha pertokoan, baik di lingkungan pasar ataupun pinggir jalan.
"Pertokoan selain supermarket, mulai dari pakaian, elektronik, busana, mebel, penjual otomotif, dan alat berat. Termasuk yang servis bengkel," jelas dia.
Baca Juga: Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Sumsel Capai 458 Pasien