TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang, Apindo Minta Pemkot Rumuskan Aturan yang Jelas

Tetap dibuka sengan batasan waktu operasional

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan (Apindo Sumsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merumuskan peraturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terhadap 13 sektor usaha.

Ketua Dewan Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, permintaan tersebut merupakan merupakan usulan dari anggota Apindo di Palembang dan Prabumulih melalui penilaian serta analisa aspirasi pengusaha.

"Aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai lokasi apa saja yang buka ketika PSBB termasuk sektor usaha yang belum rilis, mendorong Apindo dalam mengusulkan jenis dan kelompok yang harus tetap berjalan," katanya, kepada IDN Times, Jumat (15/5).

Baca Juga: MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjid

1. Harap sektor usaha jasa tetap operasional

Potongan harga di supermarket dan mall Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun jenis usaha yang harus tetap aktif beroperasi, jelas Sumarjono, seperti jasa servis, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering dan usaha pertokoan, baik di lingkungan pasar ataupun pinggir jalan.

"Pertokoan selain supermarket, mulai dari pakaian, elektronik, busana, mebel, penjual otomotif, dan alat berat. Termasuk yang servis bengkel," jelas dia.

2. Apindo Sumsel minta kejelasan gambaran Peraturan Wali Kota

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Sumarjono menerangkan, walau dalam rencana dan gambaran dari Pemkot Palembang bakal menyisir sektor usaha. Namun pihaknya berharap agar sektor tersebut, tetap bisa berjalan.

"Paling tidak pemda kasih bayangan atau perincian yang jelas dan pasti atas jenis dan aktivitas bisnis yang diizinkan buka, dengan demikian tidak menimbulkan masalah dalam penerapan di lapangan,” terang dia.

3. Aktivitas bisnis tetap buka dan jam beroperasi terbatas

Ilustrasi perekonomian Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Apalagi, menurutnya dengan memastikan aturan operasional aktivitas bisnis dalam Perwali. Tentu akan mempengaruhi roda ekonomi daerah tetap berjalan. Sehingga peluang penyediaan lapangan kerja masih terbuka, bahkan mampu mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bisnis tetap aktif dan usaha berjalan dengan kebijakan pembatasan operasional usaha, seperti buka mulai pukul 09.00 samlai 17.00 WIB," ujar dia.

Baca Juga: Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Sumsel Capai 458 Pasien

Berita Terkini Lainnya