Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Penyedia Transportasi Air
Perusahaan merugi karena tarif tak menutupi operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah memerhatikan moda transportasi air. Sebab tarif angkutan penyeberangan masih berada di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).
"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku masih berada di bawah perhitungan HPP atau di bawah hitungan oleh pemerintah, yaitu 35,1 persen di bawah HPP," ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2022).
Baca Juga: Pemerintah Didesak Sesuaikan Tarif Penyeberangan Terkini
Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara
1. Pengusaha kapal harus menjual perusahaan
Menurutnya, tarif yang berlaku pada moda transportasi laut di bawah perhitungan standar pemerintah tidak membantu pengusaha untuk menutupi biaya operasional.
"Pengusaha kapal dalam kondisi prihatin. Banyak yang terlambat membayar gaji karyawan, dan perusahaannya sampai dijual karena tidak mampu mengoperasikan biaya," kata dia.
Baca Juga: Pelabuhan TAA Sumsel Tambah Armada ke Babel Jelang Libur Sekolah