TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Penyedia Transportasi Air

Perusahaan merugi karena tarif tak menutupi operasional

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah memerhatikan moda transportasi air. Sebab tarif angkutan penyeberangan masih berada di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).

"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku masih berada di bawah perhitungan HPP atau di bawah hitungan oleh pemerintah, yaitu 35,1 persen di bawah HPP," ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Didesak Sesuaikan Tarif Penyeberangan Terkini

Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara

1. Pengusaha kapal harus menjual perusahaan

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, tarif yang berlaku pada moda transportasi laut di bawah perhitungan standar pemerintah tidak membantu pengusaha untuk menutupi biaya operasional.

"Pengusaha kapal dalam kondisi prihatin. Banyak yang terlambat membayar gaji karyawan, dan perusahaannya sampai dijual karena tidak mampu mengoperasikan biaya," kata dia.

2. Daya beli masyarakat hanya menutupi kekurangan tarif

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kekhawatiran pengusaha kapal terhadap sektor transportasi air dipicu isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ramai dibicarakan publik, meski peningkatan harga tersebut belum disahkan oleh pemerintah.

"Kita belum tahu apakah tahun ini benar-benar tak ada kenaikan BBM. Jika iya, berapa tarif yang akan dikenakan kepada masyarakat? Karena transportasi penyeberangan ini menarget masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya.

Saat ini kata Khoiri, daya beli masyarakat terhadap moda transportasi air hanya cukup menutupi kekurangan tarif, belum mampu menutupi keseluruhan biaya operasional. Apabila pemerintah tidak menyoroti ini, maka angkutan penyeberangan mengalami kegagalan.

"Jika angkutan penyeberangan mengalami kegagalan, maka tidak bisa tergantikan dengan moda transportasi yang lainnya," timpal dia.

Baca Juga: Pelabuhan TAA Sumsel Tambah Armada ke Babel Jelang Libur Sekolah

Berita Terkini Lainnya