TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PLN Palembang Kembali Subsidi Pelanggan Hingga Juni 2021

Penerima subsidi berdasarkan data dari Kemensos

Kantor PLN Palembang di Jalan Kapten A Rivai (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat stimulus bagi pelanggan di Palembang sejak April 2020 hingga Februari 2021 mencapai Rp109 miliar. Program itu disalurkan sebagai keringanan di tengah pandemik COVID-19.

"Nilai tersebut untuk pelanggan listrik rumah tangga, belum termasuk stimulus untuk golongan bisnis dan industri," ujar Manajer PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang, Nanang Prasetyo, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Aplikasi PLN Mobile: Terangi Negeri untuk Indonesia

1. Stimulus PLN diperpanjang hingga Juni 2021

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Nanang mengatakan, PLN kembali mencatat ada 191.351 pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 V dan 900 V di Palembang yang mendapat perpanjangan stimulus hingga Juni 2021.

"Awalnya program PLN hanya sampai bulan Maret ini, tetapi karena kondisi masih belum membaik maka PLN memberikan perpanjangan subsidi hingga Juni," kata dia.

2. Penerima subsidi sesuai data Kemensos

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Palembang, Nanang Prasetyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Perpanjangan stimulus akan diberikan kepada pelanggan yang masuk kriteria, yakni sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

"Golongan 450 V (R1/TR 450 VA) stimulusnya berupa subsidi, sedangkan 900 V (R1/TR 900 VA) itu subsidi karena kriteria tidak mampu," jelas Nanang.

3. Ada pembebasan 50 persen rekening untuk golongan sosial

Petugas PLN sedang memulihkan listrik saat banjir di Kota Semarang. Dok. PLN IUD Jateng dan DIY.

Kendati mendapati stimulus, pelanggan listrik juga masih menerima pemangkasan. Semula 450 V mendapat subsidi 100 persen menjadi 50 persen. Sedangkan golongan 900 V mendapat subsidi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

"Selain itu ada pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri dengan daya 1.300 VA ke atas serta golongan layanan khusus," tambah dia.

Baca Juga: Mengenal 5 Teknologi PLN di Palembang, Ada Sistem Zero Down Time

Berita Terkini Lainnya