Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data
BPPD laporkan Wajib Pajak yang memanipulasi data PBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditemukan kasus Wajib Pajak (WP) yang memanipulasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kerugian hingga Rp539 juta. Saat ini sedang mengambil jalur hukum," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari
1. Ketahuan saat diperiksa petugas BPPD Palembang
Kerugian yang dialami BPPD Palembang baru diketahui setelah pihaknya menerbitkan PBB mati dari WP. Kemudian saat dicek petugas, ada WP menunggak pembayaran. Saat ditagih, WP tersebut keberatan membayar tunggakan.
BPPD Palembang saat ini sudah mengambil jalur hukum untuk menimbulkan efek jera terhadap oknum yang menunggak pembayaran PBB.