TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data

BPPD laporkan Wajib Pajak yang memanipulasi data PBB

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditemukan kasus Wajib Pajak (WP) yang memanipulasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kerugian hingga Rp539 juta. Saat ini sedang mengambil jalur hukum," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari

1. Ketahuan saat diperiksa petugas BPPD Palembang

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kerugian yang dialami BPPD Palembang baru diketahui setelah pihaknya menerbitkan PBB mati dari WP. Kemudian saat dicek petugas, ada WP menunggak pembayaran. Saat ditagih, WP tersebut keberatan membayar tunggakan.

BPPD Palembang saat ini sudah mengambil jalur hukum untuk menimbulkan efek jera terhadap oknum yang menunggak pembayaran PBB.

2. WP mengklaim telah membayar PBB sesuai ketentuan

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski bukti penunggakan WP telah didapat, namun oknum tersebut mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran PBB pada waktu pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat petugas BPPD meminta bukti dokumen BPHTB, ia memperlihatkan SSPD -BPHTB tanah lain,

"Kemarin kami temukan pengajuan luas tanah sebesar 1.700. Ternyata data sebenarnya 5 ribu lebih di lokasi yang berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

Berita Terkini Lainnya