Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi Data

BPPD laporkan Wajib Pajak yang memanipulasi data PBB

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merugi hingga ratusan juta rupiah setelah ditemukan kasus Wajib Pajak (WP) yang memanipulasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kerugian hingga Rp539 juta. Saat ini sedang mengambil jalur hukum," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Minggu (24/4/2022).

1. Ketahuan saat diperiksa petugas BPPD Palembang

Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi DataIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kerugian yang dialami BPPD Palembang baru diketahui setelah pihaknya menerbitkan PBB mati dari WP. Kemudian saat dicek petugas, ada WP menunggak pembayaran. Saat ditagih, WP tersebut keberatan membayar tunggakan.

BPPD Palembang saat ini sudah mengambil jalur hukum untuk menimbulkan efek jera terhadap oknum yang menunggak pembayaran PBB.

Baca Juga: Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari

2. WP mengklaim telah membayar PBB sesuai ketentuan

Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi DataIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski bukti penunggakan WP telah didapat, namun oknum tersebut mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran PBB pada waktu pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat petugas BPPD meminta bukti dokumen BPHTB, ia memperlihatkan SSPD -BPHTB tanah lain,

"Kemarin kami temukan pengajuan luas tanah sebesar 1.700. Ternyata data sebenarnya 5 ribu lebih di lokasi yang berbeda," jelasnya.

3. Mengubah data luasan dan kepemilikan tanah

Pemkot Palembang Rugi Rp539 Juta Akibat Wajib Pajak Manipulasi DataIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dokumen yang dimanipulasi yakni modifikasi sertifikat atas nama pemilik disesuaikan dengan PBB, dan luas lahan yang juga dikurangi. Sehingga penghitungan BPHTB menjadi kecil hingga merugikan negara.

"Jadi oknum ini mengubah semua data mulai dari PBB dan luas lahan. Setelah pembayaran, keluar surat SSPD-BPHTB lalu diubah dan dikembalikan lagi sesuai ukuran dan sertifikasi aslinya," terang dia.

Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya