TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Pungut Retribusi Rp1,9 Juta Per Tower

Diskominfo kumpulkan Rp1,5 miliar dari target Rp1,7 miliar

Ilustrasi tower telekomunikasi. (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menarik tarif retribusi perawatan menara tower Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebesar Rp1.997.500 per unit. Retribusi itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Menara tower dikenakan retribusi dengan tarif tunggal," ujar Sekretaris Diskominfo Palembang, Adi Zahri, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen

1. Pendapatan belum capai target karena pandemik

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penarikan retribusi tarif tunggal, dilakukan Pemkot Palembang untuk menyentuh target PAD dari menara tower senilai Rp1,7 miliar. Sementara pencapaian angka saat ini baru menyentuh angka Rp1,5 miliar.

"Pendapatan yang belum sampai target ini karena dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19," kata dia.

2. Diskominfo mendata 924 tower di Palembang

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adi menerangkan, selain retribusi tarif tunggal pada perawatan unit menara tower, Diskominfo Palembang juga mencatat peningkatan jumlah tower di Kota Pempek.

"Semula 879 tower di tahun 2020, sekarang menjadi 924 tower karena menyesuaikan sinkronisasi kebutuhan telekomunikasi," timpalnya.

Baca Juga: Tokopedia Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Akselerasi Digital 

Berita Terkini Lainnya