Pemkot Palembang Pungut Retribusi Rp1,9 Juta Per Tower
Diskominfo kumpulkan Rp1,5 miliar dari target Rp1,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menarik tarif retribusi perawatan menara tower Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebesar Rp1.997.500 per unit. Retribusi itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Menara tower dikenakan retribusi dengan tarif tunggal," ujar Sekretaris Diskominfo Palembang, Adi Zahri, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen
1. Pendapatan belum capai target karena pandemik
Penarikan retribusi tarif tunggal, dilakukan Pemkot Palembang untuk menyentuh target PAD dari menara tower senilai Rp1,7 miliar. Sementara pencapaian angka saat ini baru menyentuh angka Rp1,5 miliar.
"Pendapatan yang belum sampai target ini karena dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Tokopedia Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Akselerasi Digital