Pemkot Palembang Pungut Retribusi Rp1,9 Juta Per Tower
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menarik tarif retribusi perawatan menara tower Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebesar Rp1.997.500 per unit. Retribusi itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Menara tower dikenakan retribusi dengan tarif tunggal," ujar Sekretaris Diskominfo Palembang, Adi Zahri, Minggu (15/8/2021).
1. Pendapatan belum capai target karena pandemik
Penarikan retribusi tarif tunggal, dilakukan Pemkot Palembang untuk menyentuh target PAD dari menara tower senilai Rp1,7 miliar. Sementara pencapaian angka saat ini baru menyentuh angka Rp1,5 miliar.
"Pendapatan yang belum sampai target ini karena dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen
2. Diskominfo mendata 924 tower di Palembang
Adi menerangkan, selain retribusi tarif tunggal pada perawatan unit menara tower, Diskominfo Palembang juga mencatat peningkatan jumlah tower di Kota Pempek.
"Semula 879 tower di tahun 2020, sekarang menjadi 924 tower karena menyesuaikan sinkronisasi kebutuhan telekomunikasi," timpalnya.
3. Pembayaran retribusi tower dilakukan dengan jemput bola
Bila pencapaian penarikan retribusi menara tower tidak mencapai target, Diskominfo Palembang mengejar pendapatan target retribusi senilai Rp1,65 miliar.
"Kami menggunakan sistem jemput bola sehingga mereka membayar retribusi ini lebih awal sejak pandemik," tandas dia.
Baca Juga: Tokopedia Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Akselerasi Digital