Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari
Pemkot Palembang masih mendeteksi kecurangan pajak restoran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang meminta pelaku usaha atau pemilik bisnis terutama pengelola restoran, disiplin melaporkan setoran pajak harian melalui sistem online.
"Ini merupakan langkah persuasif agar target pendapatan pajak daerah tercapai, serta optimalisasi setoran pajak konsumen terpenuhi," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha
1. Laporan harian pajak restoran lewat e-tax bukan hal sulit
Menurutnya, pemungutan pajak dari konsumen bukan hal yang sulit dilakukan. Apalagi wajib pajak bagi pengelola restoran dan pelaku usaha sudah tertulis dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Besaran pokok senilai 10 persen dari pengenaan pajak restoran dan rumah makan ini diperoleh dari masyarakat," kata dia.
BPPD Palembang kata Herly meminta agar pelaporan dilakukan setiap hari oleh semua pihak terkait, termasuk vendor atau wajib pajak (WP) untuk melakukan penyesuaian sistem.
Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan