TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari

Pemkot Palembang masih mendeteksi kecurangan pajak restoran

Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang meminta pelaku usaha atau pemilik bisnis terutama pengelola restoran, disiplin melaporkan setoran pajak harian melalui sistem online.

"Ini merupakan langkah persuasif agar target pendapatan pajak daerah tercapai, serta optimalisasi setoran pajak konsumen terpenuhi," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

1. Laporan harian pajak restoran lewat e-tax bukan hal sulit

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, pemungutan pajak dari konsumen bukan hal yang sulit dilakukan. Apalagi wajib pajak bagi pengelola restoran dan pelaku usaha sudah tertulis dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Besaran pokok senilai 10 persen dari pengenaan pajak restoran dan rumah makan ini diperoleh dari masyarakat," kata dia.

BPPD Palembang kata Herly meminta agar pelaporan dilakukan setiap hari oleh semua pihak terkait, termasuk vendor atau wajib pajak (WP) untuk melakukan penyesuaian sistem.

Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto 

2. Manipulasi pajak restoran dapat diketahui lewat struk belanja dan laporan e-tax

Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengedukasi kedisiplinan pelaporan setoran pajak, pihaknya juga rutin menindaklanjuti permasalahan di lapangan melalui pemeriksaan langsung. Umumnya laporan permasalahan sering diinformasikan oleh masyarakat.

"Laporan dapat diketahui dari kertas struk belanja. Dalam kertas tertulis pajak restoran sudah diambil dari transaksi konsumen, namun ternyata ketika dicek justru tidak dimasukkan dalam sistem e-tax milik BPPD," jelasnya.

Herly mengatakan, kondisi itu bisa terjadi saat pengelola dicurigai menggunakan sistem atau alat lain untuk memanipulasi setoran pajak di luar sistem online BPPD Palembang.

"Atau bisa jadi baru dilakukan input transaksi pada sore atau beberapa hari kemudian," timpalnya.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Berita Terkini Lainnya