Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hari

Pemkot Palembang masih mendeteksi kecurangan pajak restoran

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang meminta pelaku usaha atau pemilik bisnis terutama pengelola restoran, disiplin melaporkan setoran pajak harian melalui sistem online.

"Ini merupakan langkah persuasif agar target pendapatan pajak daerah tercapai, serta optimalisasi setoran pajak konsumen terpenuhi," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/3/2022).

1. Laporan harian pajak restoran lewat e-tax bukan hal sulit

Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap HariIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, pemungutan pajak dari konsumen bukan hal yang sulit dilakukan. Apalagi wajib pajak bagi pengelola restoran dan pelaku usaha sudah tertulis dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Besaran pokok senilai 10 persen dari pengenaan pajak restoran dan rumah makan ini diperoleh dari masyarakat," kata dia.

BPPD Palembang kata Herly meminta agar pelaporan dilakukan setiap hari oleh semua pihak terkait, termasuk vendor atau wajib pajak (WP) untuk melakukan penyesuaian sistem.

Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

2. Manipulasi pajak restoran dapat diketahui lewat struk belanja dan laporan e-tax

Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap HariKantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengedukasi kedisiplinan pelaporan setoran pajak, pihaknya juga rutin menindaklanjuti permasalahan di lapangan melalui pemeriksaan langsung. Umumnya laporan permasalahan sering diinformasikan oleh masyarakat.

"Laporan dapat diketahui dari kertas struk belanja. Dalam kertas tertulis pajak restoran sudah diambil dari transaksi konsumen, namun ternyata ketika dicek justru tidak dimasukkan dalam sistem e-tax milik BPPD," jelasnya.

Herly mengatakan, kondisi itu bisa terjadi saat pengelola dicurigai menggunakan sistem atau alat lain untuk memanipulasi setoran pajak di luar sistem online BPPD Palembang.

"Atau bisa jadi baru dilakukan input transaksi pada sore atau beberapa hari kemudian," timpalnya.

Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto 

3. BPPD Palembang masih menemukan kecurangan laporan harian setoran pajak

Pelaku Usaha Restoran di Palembang Diminta Laporkan Pajak Setiap Hariilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit Restoran BPPD Palembang, Astan Budianto menambahkan, pihaknya masih menemukan beberapa kasus yang memanipulasi penginputan data harian saat merinci laporan pajak dari pengelola restoran.

Pihaknya terus memonitoring beberapa restoran untuk memastikan apakah pengelola sudah menyesuaikan sistem laporan transaksi, dan memastikan e-tax sudah terpasang atau digunakan maksimal.

"Termasuk memanggil langsung pihak pengelola untuk edukasi langsung.Sejauh ini mereka memahami dan mau melakukan perubahan sistem IT untuk update laporan transaksi harian, serta memasukan semua transaksinya ke e-tax," tandas dia.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya