Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan
Mulai 1 Agustus 2020, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Achmad Syamsuddin (BSB) mengatakan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan melalui pelayanan BSB Mobile Banking.
"Selain mobile banking, kami memberikan kemudahan pembayaran dengan sistem QRIS (QR Code Indonesia Indonesian Standard)," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020
1. Pembayaran bisa melalui BSB Cash
Menurutnya, kemudahan pembayaran layanan memang lebih baik dilakukan dengan sistem non tunai. Sebab, pandemik COVID-19 mendorong Bank Sumsel Babel untuk mengurangi transaksi tunai secara langsung.
"Kami bantu dengan layanan QRIS, jadi pembayaran pajak kita dorong ke arah mobile banking, apapun itu baik BSB Cash atau layanan online lain," kata dia.
Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen
Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu