TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan

Mulai 1 Agustus 2020, lho

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB), Achmad Syamsuddin (BSB) mengatakan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan melalui pelayanan BSB Mobile Banking.

"Selain mobile banking, kami memberikan kemudahan pembayaran dengan sistem QRIS (QR Code Indonesia Indonesian Standard)," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 

1. Pembayaran bisa melalui BSB Cash

Pelayanan teller Bank Sumsel Babel. (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, kemudahan pembayaran layanan memang lebih baik dilakukan dengan sistem non tunai. Sebab, pandemik COVID-19 mendorong Bank Sumsel Babel untuk mengurangi transaksi tunai secara langsung.

"Kami bantu dengan layanan QRIS, jadi pembayaran pajak kita dorong ke arah mobile banking, apapun itu baik BSB Cash atau layanan online lain," kata dia.

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen

2. BSB bakal launching program QRIS

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Syamsuddin menerangkan, sistem QRIS menjadi trobosan baru Bank Sumsel Babel dalam inovasi transaksi secara online. Penggunaan layanannya, memakai kode QR yang terdapat pada Mobile Banking BSB yang sudah dapat dinikmati sejak 1 Agustus 2020.

"Saat ini belum banyak (pemakain QRIS) karena memang belum me-launching layanan secara besar-besaran. Namun karena kondisi, seiring program Pak Gubernur membantu pembayaran pajak, kami mulai sosialisasikan (layanan)," terangnya.

Baca Juga: Wacana Pajak Sepeda di Palembang Tuai Protes, Sekda: Pending Saja Dulu

Berita Terkini Lainnya