TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Kode Belakang Pelat Kendaraan Sumsel, Palembang Punya 11 Huruf

Huruf belakang pelat kendaraan tanda asal daerah di Sumsel

ilustrasi pelat nomor kendaraan (unsplash.com/Mike Hindle)

Intinya Sih...

  • Pemilik dan pengemudi kendaraan perlu memahami aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengetahui asal kendaraan.
  • Pelat nomor berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, dengan kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan warna pelat yang menandakan kepemilikan kendaraan.
  • Kendaraan dengan pelat dasar hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya sesuai aturan laman resmi pemerintahkota.com.

Palembang, IDN Times - Pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor sebaiknya harus mengetahui aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar dapat memahami dari wilayah mana asal kendaraan tersebut.

Seperti kode kendaraan asal Sumatra Selatan (Sumsel) dengan ketetapan pelat BG. Namun tahukah kalian selain pelat BG, kode nomor kendaraan dan huruf belakang juga dapat menentukan kendaraan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Sumsel.

Lewat pelat kendaraan, artinya kendaraan tersebut terbukti terdaftar secara hukum dalam ketentuan khusus pelat nomor atau TNKB sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 (Perkapolri 5/2012) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Motor Gagal Menyalip, Balita 2 Tahun Tewas Kecelakaan

1. Pelat kendaraan berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan

Ilustrasi pelat (PIxabay)

Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Selain itu, warna pelat juga menandakan kepemilikan kendaraan. Seperti dasar hitam, tulisan putih untuk perseorangan dan kendaraan bermotor sewa. Kemudian dasar kuning dengan tulisan hitam untuk umum.

Apabila pelat berwarna dasar merah dan tulisan putih artinya kegunaan untuk dinas pemerintahan. Jika dasar putih drngan tulisan biru artinya kendaraan Korps Diplomatik negara asing.

Baca Juga: Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia di Baturaja

2. Waktu berlaku TNKB selama 5 tahun

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Sementara pelat dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sesuai aturan berlaku, jika kendaraan dengan pelat dasar hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jangka waktu berlaku TNKB selama 5 tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak.

Berita Terkini Lainnya