Daftar Kode Belakang Pelat Kendaraan Sumsel, Palembang Punya 11 Huruf
Huruf belakang pelat kendaraan tanda asal daerah di Sumsel
Intinya Sih...
- Pemilik dan pengemudi kendaraan perlu memahami aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengetahui asal kendaraan.
- Pelat nomor berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, dengan kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan warna pelat yang menandakan kepemilikan kendaraan.
- Kendaraan dengan pelat dasar hijau tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya sesuai aturan laman resmi pemerintahkota.com.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor sebaiknya harus mengetahui aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar dapat memahami dari wilayah mana asal kendaraan tersebut.
Seperti kode kendaraan asal Sumatra Selatan (Sumsel) dengan ketetapan pelat BG. Namun tahukah kalian selain pelat BG, kode nomor kendaraan dan huruf belakang juga dapat menentukan kendaraan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Sumsel.
Lewat pelat kendaraan, artinya kendaraan tersebut terbukti terdaftar secara hukum dalam ketentuan khusus pelat nomor atau TNKB sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 (Perkapolri 5/2012) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Motor Gagal Menyalip, Balita 2 Tahun Tewas Kecelakaan