UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873

Besaran kenaikan UMK 2023 yang diusulkan sebesar 7,72 Persen

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, akan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 kepada Gubernur Sumsel.

Disnakertrans melaksanakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba pada Rabu (30/11/2022). Isinya membahas besaran kenaikan upah buruh atau tenaga kerja.

Baca Juga: UMK Palembang 2023 Jadi 3,5 Juta, Naik Rp276 Ribu 

1. Pj Bupati segera usulkan ke Gubernur Sumsel

UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873(Pj Bupati Muba Apriyadi saat menghadiri rapat penetapan UMK Muba) IDN Times/Istimewa

Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin menyampaikan, Dewan Pengupahan Kabupaten Muba sepakat mengenai UMK 2023 yang akan direkomendasi Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumsel.

"Dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873," ujarnya.  

Apriyadi berharap usulan ini bisa disampaikan untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur, lalu besaran UMK 2023 Muba ditetapkan oleh orang nomor satu di Bumi Sriwijaya.

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Rp259.731, Buruh Masih Tuntut 13 Persen

2. Penetapan UMK Muba melibatkan Apindo dan serikat pekerja

UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Apriyadi, penetapan UMK 2023 Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Sebab peran dewan pengupahan yang memahami dan menyosialisasikan kepada pihak lain.

"Terdapat unsur Apindo, akademisi, serikat pekerja, dan pemerintah. Kita patut bersyukur penetapan UMK tahun ini berjalan dengan baik, dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif," jelas Apriyadi.

3. Pengusaha diminta tidak melanggar hasil kesepakatan

UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Menurutnya, UMK Muba 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen. UU Cipta Kerja katanya, menjadi patokan langkah penetapan UMK. 

"Kita berharap setelah UMK ini ditetapkan, pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satu pun perusahaan yang melanggar," tutupnya.

Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya