Sopir Ekspedisi Lintas Sumatra 6 Kali Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun 

Pelaku sudah 6 kali lakukan aksinya saat singgah rumah makan

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan Kardinal (53) warga asal Pekanbaru pada Jumat (16/12/2022) pukul 00.30 WIB.

Pria yang bekerja sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 11 tahun.

Baca Juga: Bocah Pria di Palembang Diancam dengan Pisau Lalu Disodomi 

1. Ibu korban curiga lampu kamar bedeng padam

Sopir Ekspedisi Lintas Sumatra 6 Kali Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun (Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Bayung Lencir) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) pukul 21.00 WIB. Korban ingin buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng) mereka.

"Tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban. Ia mencari dan melihat kamar bedeng lampunya mati," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda 30 Tahun di Muratara Sumsel Cabuli Adik Kandung Saat Tidur

2. Pelaku sedang tidur bersama korban

Sopir Ekspedisi Lintas Sumatra 6 Kali Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun Ilustrasi pencabulan.google

Kemudian ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tidur bersama anaknya. Pelaku mencium bibir dan tangan kanannya di balik celana dalam korban.

"Melihat kejadian yang mengejutkan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir. Tidak lama kemudian pelaku ditangkap oleh tim kita," jelasnya.

3. Pelaku sering istirahat makan di samping bedeng korban

Sopir Ekspedisi Lintas Sumatra 6 Kali Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui bahwa pada Oktober sampai Desember 2022, ia sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Pelaku adalah sopir ekspedisi Lintas Sumatra yang sering mampir makan dan istirahat di samping rumah atau bedeng tempat korban tinggal. Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban, pelaku tertarik dan membujuk korban melakukan perbuatan cabul," ungkap Deby.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal lima belas miliar," tutupnya.

Baca Juga: Pelatih Ekskul Sekolah Cabuli Siswi OKU Timur di Pos dan Kelas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya