Seorang Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Kasus E-Warung

Kejaksaan sudah periksa 15 saksi dan sita beberapa dokumen

Prabumulih, IDN Times - Setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pejabat berinisial MS, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih.

MS merupakan tersangka pertama dalam korupsi kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Waring), sebuah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2022.

Baca Juga: Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Kejari Sempat Dilarang Masuk

1. Tersangka mengelola sebanyak 16 e-warung

Seorang Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Kasus E-Warung(Tim penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah rumah salah satu Kabid Dinsos Prabumulih) IDN Times//istimewa

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut, akhirnya perempuan berusia 55 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady mengatakan, pihaknya sudah menggeledah beberapa titik, termasuk mengamankan sejumlah dokumen menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Modus yang dilakukan MS mengawasi setiap kegiatan di bidangnya, termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kemensos untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16 unit," ujarnya Senin (21/8/2023).

Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal

2. Tersangka terima dana tunai puluhan juta

Seorang Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Kasus E-Warungilustrasi uang tunai (unsplash.com/mufidpwt)

Dari 16 e-Warong ini, seluruhnya hampir ada 9 ribu orang Penerima Manfaat. Jika dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada dana mencapai Rp21 miliar per tahun untuk program bantuan non tunai bagi masyarakat tidak mampu.

"Modus yang dilakukan MS menerima sesuatu berbentuk uang tunai, kurang lebih hampir puluhan juta yang dia terima dari sebagian besar pengelola e-Warung," ungkapnya .

Tersangka pun membentuk koperasi, dari uang koperasi yang seharusnya dipergunakan untuk penerima manfaat dalam e-Warong hanya diterima sampai Rp90 juta.

"Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta, dan penerimaan lain yang tidak bisa disebutkan karena masih dalam rangka penyidikan," jelasnya.

3. Tersangka merugikan negara ratusan juta

Seorang Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Kasus E-WarungIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwa tersangka MS ditetapkan sebagai tersangka. 

“Baru ditetapkan tersangka, kalau masalah penahanan biar penyidik yang akan melaporkan ditahan atau tidak. Namun total kerugian negara yang ditimbulkan ratusan juta yang bukan haknya," tutupnya.

4. Inspektorat Prabumulih sempat audit e-warung

Seorang Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Kasus E-WarungIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, menyebut pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan dan memustukan apakah akan menyiapkan pendampingan hukum terhadap tersangka.

"Kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang E-Warung, dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan karena tidak sesuai dengan prosedur, dan ternyata masih dilakukan," ucapnya

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya