Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara

Ketiga terpidana menerima uang sebesar Rp275 juta

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis tiga komisioner Bawaslu Prabumulih atas korupsi dana hibah 2017-2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi beserta Komisioner Bawaslu Prabumulih, divonis selama empat tahun penjara. Sedangkan satu komisioner lain bernama Iin Susanti divonis tiga tahun 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Igbal Rivana selama empat tahun. Mengadili terdakwa lin Susanti dengan pidana selama tiga tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman Turut Dipanggil Kejati

1. Ketiga terdakwa diminta kembalikan uang kerugian negara

Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sahlan menerangkan ketiga terdakwa terbukti bersalah, mereka juga dihukum pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta," jelas dia.

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi

2. Terdakwa terbukti memperkaya diri

Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ketiga terdakwa dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pada kegiatan Pilkada 2018 silam. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

"Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, dan tidak berterus terang serta meresahkan," jelas dia.

3. Masing-masing terdakwa menerima Rp275 juta

Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana hibah tersebut mengalir ke tiga terdakwa. Herman Julaidi, Iin Susanti, dan M Igbal Rivana, menerima uang Rp275 juta.

Tak hanya kepada ketiga terdakwa, beberapa komisioner Bawaslu Sumsel diduga turut mendapat aliran dana hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya