Pria Pedofil Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih Sumsel

Ibu korban melihat anaknya pulang tanpa busana dan ketakutan

Prabumulih, IDN Times - Roni Syaril (35) warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap kepolisian karena mencabuli anak di bawah lima tahun (balita) yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku diamankan oleh tim Gurita dan Unit PPA Polres Prabumulih saat masih berada di lokasi kejadian di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (15/2/2023) pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid Berseragam SMA Selama 2 Tahun

1. Korban berdiri di belakang rumah tanpa busana

Pria Pedofil Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih SumselIlustrasi pencabulan.google

Penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta ini bermula laporan dari orangtua korban, yakni SS pada Selasa (15/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, perbuatan cabul pertama kali diketahui oleh ibu korban. Saat itu korban pulang ke rumahnya tanpa busana dengan kondisi ketakutan.

Baca Juga: Pria 50 Tahun Cabuli Tetangga Bocah Tunarungu di Warung

2. Ibu korban syok putrinya dilecehkan pelaku

Pria Pedofil Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih SumselIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sang ibu panik dan lantas bertanya terkait peristiwa tersebut. Ibu korban syok mengetahui jika putri kesayangan dilecehkan oleh pelaku.

"Pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban. Kemudian pelaku melakukan pelecehan dengan meraba dan meremas bagian sensitif korban. Pelaku bahkan memasukkan jari ke bagian sensitif korban," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

3. Polisi ringkus pelaku di hari kejadian

Pria Pedofil Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih Sumselilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Setelah menerima informasi itu, ibu korban lantas bergegas menuju Polres Prabumulih untuk melaporkan perbuatan pelaku.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara.

Baca Juga: Remaja di OKU Diperkosa Sepupu, Korban Melawan Namun Diancam

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya