Polisi Gerebek Penangkaran Satwa di OKI, 58 Ekor Buaya Muara Disita

Buaya yang dipelihara sejak kecil dijual Rp50 ribu per cm 

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda bersama tim BKSDA Sumsel menggerebek tiga lokasi penangkaran satwa jenis buaya muara di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: BKSDA Sumsel Selidiki Pembunuhan Buaya Muara oleh Pekerja Sawit

1. Puluhan buaya disita dan diserahkan ke BKSDA

Polisi Gerebek Penangkaran Satwa di OKI, 58 Ekor Buaya Muara Disita(Polda Sumsel saat merilis kasus tindak pidana konservasi SDA) IDN Times/istimewa

Tiga orang tersangka sebagai pemilik satwa ditangkap petugas yang sudah meresahkan tetangga. Satu orang diketahui sebagai mantan Kepala Desa setempat.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya juga menyita sebanyak 58 ekor buaya muara dari penangkaran.

"Buaya tersebut sudah kita titipkan untuk dirawat di SKW III BKSDA Sumsel untuk dirawat," ujarnya, Kamis (24/8/2023.

Baca Juga: Warga Muba Tewas Dililit Sanca Kembang Saat Menyadap Karet

2. Tetangga resah takut buaya terlepas

Polisi Gerebek Penangkaran Satwa di OKI, 58 Ekor Buaya Muara Disita(Polda Sumsel saat merilis kasus tindak pidana konservasi SDA) IDN Times/istimewa

Putu menambahkan, ketiga tersangka memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

"Masih kita dalami apakah buaya akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Kita juga menerima laporan jika hal ini sudah meresahkan tetangga di lokasi penangkaran karena khawatir buaya terlepas," terangnya.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Sukarni warga Dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat dengan 11 ekor buaya yang diamankan. Lalu di rumah Supratman warga Dusun II Desa Terusan Laut memiliki 34 ekor buaya.

Sedangkan di lokasi terakhir ada 13 ekor buaya milik Almarhum Matsudi yang dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.

"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu juga buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," ucapnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Polisi Gerebek Penangkaran Satwa di OKI, 58 Ekor Buaya Muara Disitailustrasi buaya muara (IDN Times/Andri NH)

Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menambahkan, tersangka mengaku awalnya dititipkan 50 ekor. Namun setelah satu tahun diambil 39 ekor.

"Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per cm," terangnya.

Lalu tersangka Sukarni yang juga mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

"Ia dikasih uang Rp3 juta. Setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman pada 2015, kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau makanan buaya kami ambil ikan di sungai," ucap tersangka.

Kini ketiganya dijerat pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta," tegasnya.

Baca Juga: Pria di Banyuasin Tewas Diterkam Buaya Muara Saat Menjaring Udang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya