Ketua DPC PDIP Muba Beberkan Kronologis Kadernya Tersangka Perambahan

Tersangka tersandung kasus perambahan hutan oleh KLHK

Musi Banyuasin, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin (DPRD Muba), Sumatra Selatan, menjadi tersangka kasus perambahan hutan.

AS ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Yakin Kemensos Cabut Izin Panti Asuhan Penyiksa Anak

1. Tersangka AS dilaporkan pertengahan Januari 2023

Ketua DPC PDIP Muba Beberkan Kronologis Kadernya Tersangka Perambahanpixabai.com/Ramdlon

Ketua DPC PDIP Kabupaten Muba, Beni Hernedi, angkat bicara terkait kasus ini. Beni menceritakan kronologis yang menyebabkan AS sebagai kader partai berstatus sebagai tersangka. Ia menambahkan, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai pada pertengahan Januari 2023 lalu. 

"Kita sudah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan. Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir," ungkap Beni.

Baca Juga: Seorang Ayah di Padang Perkosa Anak Kandung di Toilet Masjid

2. AS diajak bekerja sama warga setempat

Ketua DPC PDIP Muba Beberkan Kronologis Kadernya Tersangka Perambahanpexels/Andrea Piacquadio

Setelah dilaporkan, AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK sebagai saksi sebanyak dua kali. Bahkan ia mengaku menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik. 

"AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. AS sifatnya membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar," jelasnya. 

Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan saat alat berat masuk ke lokasi, pihaknya menyertakan surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Apalagi jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.

3. Pelarangan kegiatan muncul setelah proses lahan sudah dibuka

Ketua DPC PDIP Muba Beberkan Kronologis Kadernya Tersangka PerambahanIlustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Namun  saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung, ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan. 

"Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi alat itu disita bukan saat berada di lokasi," tegasnya 

Atas kejadian itu tambah Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP. Menurut Beni, semua pihak telah kooperatif dan menjelaskan apa adanya. 

"Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses," tuturnya.

4. Tersangka AS pastikan kooperatif terhadap proses hukum

Ketua DPC PDIP Muba Beberkan Kronologis Kadernya Tersangka PerambahanIlustrasi hukum

AS sendiri menjelaskan, dirinya sejak awal selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum KLHK. 

"Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu. Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini," tutupnya.

Baca Juga: Sumsel 3 Besar Daerah Bertransaksi Narkotika di Pulau Sumatra

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya