Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPOM Temukan Bahan Takjil Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil

(Pemkab OKU bersama BPOM saat memeriksa bahan makanan di pasar tradisional) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) bekerja sama BPOM Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memeriksa makanan di sejumlah pasar tradiosional Baturaja, Kamis (30/3/2023).

Pemeriksaan bahan makanan dimulai dari Pasar Pucuk dan Pasar Baru yang juga dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Deddy Wijaya, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU Agus Salim, dan dinas terkait lainnya.

1. Sampel makanan langsung diuji di mobil BPOM

BPOM saat memeriksa bahan makanan di pasar tradisional. IDN Times/Istimewa

Deddy Wijaya mengatakan, pemeriksaan makanan menarget makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya seperti pengawet, pewarna, dan pemanis buatan. Seperti tahu, mi basah, ikan asin, dan bahan makanan takjilseperti Cendol, Cincau, dan Mutiara.

"Kita ambil beberapa sampel untuk diuji secara cepat di mobil lab BPOM yang berada di lokasi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah sampel makanan, BPOM menemukan bahan berbahaya pada makanan yang dijual di pasar tradisional Baturaja tersebut.

"Sejauh ini hasil penelitian ada bahan berbahaya seperti formalin pada mi kuning dan Rhodamin B (pewarna) pada bahan makanan untuk menu takjil buka puasa," jelasnya.

2. Mi basah mengandung formalin dan cendol pewarna tekstil

woodvalefishandlilyfarm.com.au

Ketua Tim Investigasi dan Pendidikan BPOM Palembang, Teddy Wirawan mengatakan, pihaknya menemukan dua bahan berbahaya pada mi basah dan minuman.

"Ada dua sampel postif mengandung bahan dilarang, yakni mi basah mengandung Formalin dan cendol warna pink mengandung pewarna tekstil Rhodamin B," ungkapnya.

3. BPOM segera telusuri produsen bahan makanan berbahaya

yummy.co.id

Bahan makan yang positif telah diberitahukan kepada para pedagang agar tidak dijual lagi. Namun pihak terkait hanya mendata pedagang dan membuat perjanjian agar tidak lagi menjual makanan tersebut.

"Kita akan menelusuri produsennya. Kita sifatnya hanya pembinaan bukan penyitaan, jadi pedagang ini diminta agar tidak menjual produk yang sama," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us