BNNP Gagalkan Sabu 5 Kg Masuk Palembang, Pelaku Dicegat di Jalintim

Kurir sempat buang barang bukti dari mobil ke tengah jalan

Palembang, IDN Times - Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) berhasil menggagalkan pengiriman 5 kilogram sabu masuk Palembang. Dua orang kurir berhasil dicegat BNNP Sumsel saat melintas di Jalintim Palembang-Jambi.

Penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti terjadi di Desa Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Minggu (26/11/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya tengah melintasi Jalintim Palembang-Jambi menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih dan sempat membuang barang bukti 5 kilogram di jalan.

Baca Juga: Pegawai Kafe di Kampung Baru Palembang Positif Narkotika

1. Tim Berantas BNNP Sumsel sisir Jalintim selama sepekan

BNNP Gagalkan Sabu 5 Kg Masuk Palembang, Pelaku Dicegat di JalintimPetugas memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu usai rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (8/12/2023). BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5kg. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi, mengatakan dua kurir membawa barang bukti 5 kilogram sabu itu dari Pekanbaru, Riau. Rencana mereka terendus saat masuk ke wilayah Sumsel dengan tujuan Kota Palembang.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui darat ke wilayah Sumsel dari Kota Pekanbaru," kata Joko saat menggelar press release, Jumat (8/12/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, BNNP Sumsel langsung melakukan penyelidikan lebih intensif selama satu minggu di wilayah Jalintim Palembang-Jambi dan sekitarnya. 

Tim Berantas BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, didapat informasi bahwa kurir sabu tersebut telah bergerak memasuki wilayah Sumsel.

Baca Juga: Seorang Perempuan Palembang Tewas Overdosis Tenggak Miras dan Ekstasi

2. Mobil kurir berusaha kabur dan menerobos blokade

BNNP Gagalkan Sabu 5 Kg Masuk Palembang, Pelaku Dicegat di Jalintim(BNNP Sumsel saat ungkap kasus penangkapan kurir yang membawa sabu 5 Kg saat melintas di Jalintim) IDN Times/istimewa

Kemudian pada Minggu (26/11/2023), Tim Brantas BNNP Sumsel belum menemukan kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut. 

"Namun sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di depan Kantor Camat Tungkal Jaya, Tim Brantas BNNP Sumsel mengidentifikasi sebuah kendaraan dengan ciri-cirinya seperti yang dilaporkan," terangnya.

Tim Brantas langsung membuntuti kendaraan tersebut demo memastikan banwa memang benar merupakan kendaraan yang menjadi Target Operasi.

Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU langsung disergap di Jalintim Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

"Saat hendak diberhentikan, mobil tersebut berusaha kabur dengan cara menerobos blokade kendaraan. Namun akhirnya berhasil dicegat," terang Joko.

3. Barang bukti dibuang saat kejar-kejaran

BNNP Gagalkan Sabu 5 Kg Masuk Palembang, Pelaku Dicegat di JalintimTersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di BNN Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (8/12/2023). BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5kg. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.,

Kedua orang yang diamankan yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37). Keduanya warga Kenten, Palembang. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, didapat informasi bahwa mereka membawa lima bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam 

Pada saat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Berantas BNNP Sumsel, 5 kilogram sabu-sabu tersebut mereka buang dari dalam mobil. Tim Berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyisiran kembali di Jalintim Palembang-Jambi, membawa salah satu tersangka untuk menunjukkan tempat di mana mereka membuang.

"Akhirnya 5 kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan di Jalintim Palembang-Jambi, KM 114. Sabu tersebut atas perintah seseorang yang bernama R," tutupnya.

Baca Juga: Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 juta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya