Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 juta

BNNP Sumsel menyebut sudah mengetahui identitas bandar

Palembang, IDN Times - Dua orang kurir pengantar narkotika jenis sabu yang tertangkap oleh BNNP Sumsel, mengaku diupah Rp10 juta untuk membawa sabu itu masuk kota Palembang.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabdi) Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, usai pemeriksaan kedua tersangka RS dan MA. BNNP mengaku telah mengetahui identitas bandar.

"Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp10 juta, namun uang itu belum diterima, akan dibayar setelah barang diterima," ungkap Adi, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: BNNP Sumsel Amankan 22 Kilogram Sabu di Mobil Tak Bertuan

1. BNNP kantongi identitas kurir lain

Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 jutaIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adi menerangkan, sabu tersebut dibawa dari Riau menuju Palembang menggunakan dua buah mobil. Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu dibawa kedua tersangka RS dan MA. Sedangkan satu mobil lain yang ditemukan membawa 22 kilogram sabu, ditinggalkan oleh kurir di depan sebuah musala kawasan 10 Ilir Palembang.

"Untuk identitas (pelaku yang kabur) mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan," jelas dia.

Baca Juga: BNNP Sumsel Kembali Amankan 10 Kilogram Sabu di Asrama Haji Palembang 

2. Sabu akan disebar di wilayah Sumsel

Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 jutaIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan RS dan MA juga diketahui jika sabu tersebut diduga akan disebar di wilayah Sumsel. Jaringan tersangka pun diketahui beroperasi lewat jalur darat Lintas Sumatra.

"Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam hukuman mati

Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 jutaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua kurir yang lebih dulu tertangkap terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Siang Bolong Satroni Toko Emas di PALI

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya