2 Pelaku Bobol Minimarket Banyuasin Ditangkap Saat Pesan PSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Personel Polsek Tungkal Ilir Banyuasin berhasil menangkap dua dari tiga pembobol minimarket Beta Mart di Komplek Central PTPN VII Unit Bentayan, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Senin (21/11/2022) lalu.
Keduanya ditangkap saat berada di kamar dengan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel Palembang.
Baca Juga: UMK Muba 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp3.502.873
1. Pelaku kabur dengan berpindah-pindah tempat
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Pandji Nugroho mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku setelah dilaporkan membobol minimarket.
"Pelaku ini kabur ke Makarti, pindah lagi Muara Suguhan, dan sempat mau ke Bangka. Tetapi mereka memutuskan pergi ke Palembang dan menginap di hotel. Kedua pelaku ini ditangkap saat memesan wanita penghibur," ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Pria Asal OKU Timur Gelapkan Uang Mantan Pacar Rp30 Juta
2. Total kerugian minimarket sebesar Rp130 juta
KKedua pelaku yakni Rahmad Andika (19) warga Alang-alang Lebar Palembang, dan Ilham Firdiansyah (19) warga Komplek PTPN VII Bentayan Banyuasin. Dari aksi pembobolan tersebut, pelaku memperoleh puluhan slop rokok berbagai merek senilai Rp130 juta.
"Uang yang diperoleh dari hasil menjual rokok curian digunakan untuk foya-foya. Salah satunya tadi, memesan wanita penghibur saat menginap di hotel sebelum ditangkap Polsek Tungkal Ilir," jelas Kapolsek.
3. Petugas masih mengejar satu pelaku lagi
Ia menambahkan, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol atap. Mereka mengetahui kondisi minimarket, karena ada dua orang pelaku yang tinggal di komplek tersebut.
"Dua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lagi sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dikejar," tutupnya.
Baca Juga: Siswi SMP yang Ditegur Ibu Kandung Cabut Laporan di Polisi