2 Ikan Pari Raksasa Dilindungi Terjerat Jaring Nelayan di OKU Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Dua warga yang sedang memancing bernama Feri Ansyori (46) dan Erwin (58) seperti mendapat rejeki tak terduga di musim kemarau panjang. Keduanya menemukan dua ikan pari raksasa air tawar di Sungai Ogan Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Selasa (26/9/2023).
Ikan pari raksasa itu masing-masing berbobot sekitar 110 kilogram dan 45 kilogram. Keduanya tertangkap pemancing sekitar pukul 06.00 WIB. Sayangnya, ikan pari raksasa air tawar tersebut sudah dipotong-potong oleh warga, karena mereka tidak tahu jika ikan pari air tawar sebagai hewan dilindungi.
Baca Juga: Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 Juta
1. Memancing semalaman tak dapat ikan
Sebelumnya, kedua pemancing ini sempat bermalam mencari ikan di sungai tersebut namun belum mendapatkan tangkapan ikan. Tak disangka-sangka kail mereka dimakan pari raksasa air tawar di pagi hari.
Dua kawanan itu sempat kaget karena ikan yang makan umpan ternyata luar biasa besar. Kedua nelayan sampai kewalahan mengangkat ikan pari dari dalam air. Hasil tangkapan lalu dilaporkan kepada Kelompok Masyarakat pengawas (Pokmaswas) Perairan darat Ogan Jaya.
Baca Juga: Tangkap Ikan Belida Palembang Tanpa Izin Termasuk Perbuatan Kriminal
2. Ikan hampir mati dan langsung dipotong warga
Pihak Pokmaswas, Asnawi mengatakan, kondisi ikan sudah kelelahan saat dirinya tiba di lokasi. Akhirnya warga sepakat ikan pari raksasa itu dipotong dan dijual dengan harga Rp20 ribu per kilogram.
“Ikan Pari sudah lesu dan hampir mati, sehingga ikan itu dipotong dan ada yang dijual ke warga oleh nelayan,” ujar Asnawi.
Asnawi juga mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan terkait temuan dua ikan pari raksasa ini. Mereka baru tahu jika ikan tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
"Ikan Pari itu sudah mati dan langsung dipotong warga, kemudian dijual dengan harga Rp20 ribu per kilogram. Warga juga tidak tahu jika termasuk hewan yang dilindungi," ucapnya.
3. Sungai Ogan menjadi habitat ikan pari air tawar raksasa
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan OKU, Tri Aprianingsih menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Pokmaswas Perairan Darat Ogan Jaya Asnawi seputar ikan pari raksasa yang ditangkap nelayan.
"Jenis pari ini termasuk ikan yang dilindungi, namun tidak bisa diselamatkan lagi. Perairan Sungai Ogan dari Banuayu ke bagian hilir memang masih banyak ikan pari," ujarnya
Terlebih saat musim kemarau, air Sungai Ogan yang dangkal dan ikan pari akan menampakan dirinya. Ditambah aktivitas nelayan di Sungai Ogan meningkat di saat musim kemarau.
"Ke depan jika ada yang menemukan ikan pari air tawar raksasa, segera melapor dan jangan sampai dibunuh. Mari kita lestarikan hewan-hewan yang masuk kategori dilindungi," imbaunya.
Baca Juga: Penurunan Kualitas Rawa di Sumsel Ancam Populasi Ikan Belida