Wanita Muda di Palembang Jual Mobil Rental Seharga Rp40 Juta

Modus tersangka sewa mobil selama tiga bulan

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial FT (34), warga Macan Lindungan Palembang, dibekuk aparat kepolisian karena menggelapkan mobil milik perusahaan renta. Tak hanya membawa lari mobil, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut.

Pemilik rental mobil, Jerry Armansha Siddiq, mengaku berang karena menjadi korban. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah ada laporan korban, dalam kasus penggelapan mobil milik rental," ungkap Kanit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Pemuda di Palembang Ngaku Polisi Ajak Wanita VCS Berujung Memeras

1.Tersangka sewa mobil dalam rentang waktu lama

Wanita Muda di Palembang Jual Mobil Rental Seharga Rp40 JutaInnova Reborn/jaldayat.com

Putu menerangkan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari peminjaman mobil Innova Reborn di rental tersebut. Saat itu, korban menyewa mobil selama tiga bulan dan setelah masa penyewaan berakhir, mobil pun tak kunjung kembali.

"Modusnya menyewa selama tiga bulan," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan 

2. Korban tak kunjung terima kepastian

Wanita Muda di Palembang Jual Mobil Rental Seharga Rp40 JutaIlustrasi Garis Polisi (freepik.com/freepik)

Saat pemilik mencari tersangka dan mobil miliknya, ia menemukan fakta bahwa mobilnya telah digadaikan. Korban sempat meminta itikad baik dari tersangka namun tak juga mendapat kepastian.

"Mobil itu belum ditebus dan digadaikan oleh tersangka kepada orang lain Rp40 juta," jelas dia.

3. Tersangka disangkakan dua pasal berlapis

Wanita Muda di Palembang Jual Mobil Rental Seharga Rp40 JutaDokumen pribadi/ramadhanSyam

Atas perbuatannya, FT disangkakan pasal berlapis yakni 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Tersangka FT masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumsel.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam pidana penjara," tutup dia.

Baca Juga: Warga Palembang Korban Dukun Palsu di Banjarnegara Dikenal Pendiam

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya