Pemuda di Palembang Ngaku Polisi Ajak Wanita VCS Berujung Memeras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama Sas (26) di Palembang diringkus polisi usai melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) antara dirinya dengan korban, jika korban tak mengirimkan sejumlah uang ke dirinya.
Kasus ini terungkap, setelah korban melapor telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Hal ini pun segera ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
"Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Siapkan 58 Pos Pengamanan Selama Arus Mudik 2023
1. Kenal dari aplikasi kencan berujung VCS
Yudha menjelaskan, pertemuan korban dan tersangka berawal dari aplikasi dating app. Karena hubungan semakin dekat, keduanya saling memberi nomor WhatsApp. Dari sana, tersangka membujuk korban untuk VCS, dan merekam gambar korban tanpa busana.
Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinasi di Polda Sumsel. Tersangka menunjukan kartu anggota polisi didapatkannya dari aplikasi Instagram dengan nomor anggota berdinas di Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan Sumsel.
"Karena sudah akrab pelaku dan korban melakukan VCS. Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi bertugas di Polda Sumsel," jelas dia.
2. Korban diminta membayar Rp5 juta
Pelaku memiliki banyak rekaman gambar korban memeras dengan meminta Rp5 juta. Karena ketakutan, korban pun akhirnya memberikan uang diminta Rp2 juta ke tersangka.
Hal ini membuat tersangka Sas tidak puas dan memilih menyebarkan foto tersebut ke rekan-rekannya.
"Pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban," jelas dia.
3. Tersangka terancam penjara 6 tahun
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit sim card," jelas dia.
4. Korban dan tersangka sudah dekat satu tahun
Dihadapan petugas, tersangka Sas mengakui seluruh perbuatannya. Dirinya mengaku telah berkenalan dengan korban selama satu tahun. Saat melakukan VCS Sas mengaku tidak pernah menampilkan wajahnya, meski begitu korban tetap percaya dirinya polisi.
"Saya kemudian mengancam menyebarkan bukti screenshot tersebut hingga saya ditangkap," tutup dia.
Baca Juga: Modus Berkenalan, Wanita Muda di Empat Lawang Ternyata Otak Perampokan