KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda Sumsel

Pengacara JA, nilai ada "permainan" mendekati pilkada

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjemput berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA).  KPK mengambil alih kasus ini.

JA sebelumnya sempat ditahan dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsum) Polda Sumsel pada awal tahun 2020.

"Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), KPK mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD 2013 senilai Rp6 miliar," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Keluarga Hingga Sopir Dikarantina

1. KPK akan selidiki dugaan kerugian negara Rp5,7 miliar

KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda SumselJohan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam perkara yang menyeret JA tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Pengambilalihan perkara ini dilakukan setelah KPK bersama Polda Sumsel melakukan supervisi penindakan kasus korupsi.

"Pertimbangan dari kepolisian, penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," ujar dia.

Berkas perkara yang dibawa dari Polda Sumsel ke Jakarta dirangkum dalam dua koper dan sebuah boks plastik yang ikut dibawa pada Jumat (24/7/2020). "Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia.

2. Kuasa Hukum JA nilai Polda tidak seharusnya berikan perkara ke KPK

KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda SumselWabub OKU Johan Anuar bersama pengacaranya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Titis Rahmawati selaku pengacara JA menilai, penyerahan berkas yang dilakukan Polda Sumsel ke KPK itu tidak berdasar. Dia menduga penyidik Polda Sumsel berusaha mengalihkan tanggung jawabnya karena tidak mampu melakukan pemeriksaan.

"Atau memang ada upaya pemaksaan kehendak agar klien kami harus dipidana," ungkap Titis.

Titis melanjutkan, penyidik Polda Sumsel seharusnya menyadari bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada tujuan. Ini merupakan salah satu bentuk kepastian hukum sehingga perlu menaati azas hukum yang berlaku.

"Jadi tidak bisa sewenang-wenang melimpahkan berkas ke KPK tanpa tujuan yang jelas," jelas dia.

3. Pengacara menganggap, ada upaya menjegal kliennya dalam pilkada mendatang

KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda SumselWabuh OKU Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis menilai, Polda Sumsel telah menargetkan kliennya sejak 2013 lalu. Dia menduga ada oknum tertentu yang berkepentingan mengingat kliennya akan kembali maju sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada OKU, Desember mendatang.

"Kinerja penyidik Polda Sumsel terkesan arogansi. Kami segera melaporkan para penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas karena dapat diduga telah terjadi mal-penyidikan," jelas dia.

4. Kapolda benarkan ada penjemputan berkas

KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda Sumsel(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri tidak membantah ada supervisi yang dilakukan Polda Sumsel dan KPK sehingga berkas perkara yang sebelumnya ditangani Polda beralih ke KPK. "Iya betul, datang ke Polda Sumsel dan mengambil berkas Johan Anuar," jelas dia.

Sedangkan, kasus yang menyeret nama Wabup OKU tersebut sempat kembali mencuat setelah JA ditetapkan sebagai tersangka pada (14/1/2020). Dia sempat dinonaktifkan dari jabatannya karena harus menjalani pemeriksaan.

Usai 120 hari mendekam dalam tahanan Polda Sumsel, akhirnya JA dibebaskan pada (12/5/2020). Dia ditangguhkan lantaran berkas perkara yang ditangani tidak kunjung lengkap atau P21.

JA sendiri sudah diperiksa oleh Polda Sumsel jauh dari lima tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2015. Kasus pun bergulir, JA sempat membawa kasusnya ke praperadilan tahun 2017 dan berhasil menang. 

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya