Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel Pasien

Hasil pengumuman positif di bawah koordinasi pusat

Palembang, IDN Times - Dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan menyerahkan alat pendeteksi sampel pasien Corona atau COVID-19 ke 12 daerah di Indonesia. Alat deteksi menggunakan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) itu diperkirakan dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel lebih cepat dari biasanya.

"Dari dua belas daerah yang diberikan alat ini, Sumsel menjadi salah satunya. PCR sumbangan Kementerian BUMN akan diserahkan ke Rumah Sakit Pusri," ujar Jubir Satgas COVID-19 Sumsel, Profesor Yuwono, Kamis (9/4).

1. Saat ini hanya 20 sampel per hari yang mampu diperiksa

Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel PasienPos terpadu gugus tugas daerah (IDN Times/Istimewa)

Alat test PCR merek Roche Swis tersebut akan mengoptimalkan pemeriksaan sampel. Sebab dengan alat yang ada sekarang, Sumsel hanya bisa mendeteksi 20 sampel di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang.

"Kalau selama ini bisa 20 sampel, alat baru nanti bisa 40 sampel karena kapasitas maksimalnya hingga 90 sampel," ujar dia.

Baca Juga: [UPDATE] Positif di Sumsel Bertambah, Riwayat Pasien ke-17 dari Batam

2. Hasil tes harus tetap dilaporkan ke pemerintah pusat

Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel Pasiennews-medical.net

Kendati PCR sudah berada di Palembang, namun hasil pemeriksaan masih harus dilaporkan ke pemerintah pusat. Setelahnya baru bisa diumumkan oleh Jubir Nasional Satgas COVID-19 di Jakarta.

"Tetap skemanya sama, hanya saja akan lebih mempercepat kita dalam melakukan uji sampel," tutur Yuwono.

3. Pemerintah daerah hanya berwenang mengumumkan hasil negatif

Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel PasienGubernur Sumsel, Herman Deru, menerima bantuan Rapid tes dan APD (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, skema pasien positif tidak bisa langsung diumumkan ke publik. Pihaknya harus melapor ke Jakarta agar data di daerah dan pusat tetap sinkron.

Berbeda halnya jika hasil laboratorium menyatakan pasien yang diperiksa negatif. Maka pemerintah daerah berhak mengumumkan lebih awal.

"Kalau negatif boleh langsung kita umumkan. Tapi kalau positif, tentu uji swab-nya harus dikonfirmasi ke pusat. Kita tidak memiliki hak untuk langsung mengumumkannya," jelasnya.

Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya