Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik Agraria

Pencabutan 36 SHM warga oleh BPN menjadi sorotan KSP

OKI, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membantah kondisi di Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan (Sumsel), mendadak mencekam akibat konflik agraria. Menurut Sekda OKI, Husin menyebutkan, peristiwa pada 16 Desember 2021 lalu terjadi karena ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.

Masyarakat katanya mengklaim tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak 1997. Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi sejak 1985, atau saat era transmigrasi terjadi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dicabut.

"Desa Suka Mukti di Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin, Senin (20/12/2021).

1. Pusat minta daerah ukur kembali HGU di wilayah SHM

Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik AgrariaRapat stakeholder, perusahaan dan masyarakat terkait putusan BPN mencabut SHM (IDN Times/istimewa)

Menurut Husin, banyak masyarakat Mesuji yang terprovokasi dan menerima disinformasi yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Pemda mengaku akan memonitor kondisi di lapangan setiap saat, apa lagi kasus ini telah menjadi atensi dari pemerintah pusat.

"Terakhir Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah memerintahkan kita (Pemda dan BPN) untuk merevitalisasi ulang HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang Warga

2. Pembatalan SHM sudah melalui pemeriksaan

Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik AgrariaIlustrasi perang/konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI, Antonius Leonardo menyatakan, pembatalan SHM dilakukan oleh BPN karena ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Suka Mukti.

"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek, SHM itu ada di tanah HGU," ujar dia.

Leonardo enggan membeberkan detail dasar pencabutan tersebut. Namun menurutnya, masyarakat disebut telah melanggar status HGU yang dimiliki PT TMM.

"Legalitas HGU ada di provinsi, sedangkan SHM di BPN. Karena statusnya jelas HGU, maka tanah di sana bukan SHM. Ini jadi dasar pencabutan," beber dia.

3. Demo dilakukan warga kampung lain

Situasi Desa Suka Mukti Mesuji Kembali Kondusif Pasca Konflik AgrariaIlustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Warga Suka Mukti, Sutamar menjelaskan, kondisi desa sejauh ini sudah kembali kondusif. Warga yang sebelumnya berunjuk rasa dan mendirikan tenda di lokasi telah berangsur meninggalkan TKP.

"Setelah kisruh, warga berangsur kembali ke rumah, sudah bekerja seperti biasa. Ada yang berkebun, ada yang kembali membuka toko," beber dia.

Menurut Sutamar, kericuhan empat hari silam terjadi karena provokasi warga dari luar Suka Mukti. Banyak dari warganya yang sempat tersulut.

"Kemarin saya ke lokasi. Warga yang demo bukan warga Suka Mukti. Kalau warga kita sudah kembali ke rumah masing-masing," tutup dia.

Baca Juga: Dispar Sumsel Prediksi Kunjungan Wisatawan Akhir Tahun Menurun 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya