Sempat Ditegur Jokowi, Korporasi Pemegang HGU Kembali Picu Karhutla

KLHK klaim siapkan langkah hukum menindak perusahaan

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Salah satu perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yakni, PT Tempirai Palm Resource di wilayah Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI) kembali disegel. Perusahaan sawit tersebut diketahui sebelumnya sempat didatangi Presiden Joko Widodo saat meninjau kebakaran lahan 2015 silam.

Saat itu, presiden memerintahkan izin perusahaan tersebut dicabut lantaran dianggap lalai menangani kebakaran lahan.

"Kami segel lagi. Dulu (PT Tempirai) pernah didenda, ini terbakar lagi," ungkap Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: 4 Warga Terkena Ledakan Amunisi Aktif Berasal dari Rongsokan

1. Sempat didenda kembali berulah

Sempat Ditegur Jokowi, Korporasi Pemegang HGU Kembali Picu KarhutlaKondisi Karhutla di wilayah Sumsel (Dok: istimewa)

Menurut Ridho, pihaknya sempat menggugat perusahaan yang ada ke pengadilan dan menang usai bencana kabut asap 2015. Delapan tahun berselang, kasus serupa kembali terjadi di wilayah HGU perusahaan tersebut.

Menanggapi kejadian ini pihak KLHK telah dikerahkan untuk melakukan penyegelan kembali dan melakukan penyelidikan. Pihak perusahaan akan dikirimkan surat terkait penyegelan tersebut.

"Untuk langkah awal kami melakukan penyegelan, nanti kita akan lihat instrumen hukum perdata atau pidananya," beber dia.

2. Ada 22 korporasi digugat perdata

Sempat Ditegur Jokowi, Korporasi Pemegang HGU Kembali Picu KarhutlaPenindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Ridho menambahkan, sejauh ini sudah ada 22 korporasi yang digugat perdata oleh KLHK terkait kerugian pembakaran lahan. Tak hanya sampai disitu, pihaknya pun menyiapkan gugatan pidana atas kasus kejahatan lingkungan yang terjadi.

Selain gugatan, Ridho juga mengatakan ada 203 surat peringatan telah dikirim KLHK kepada penanggungjawab kegiatan di lokasi atau perusahaan di mana mereka terindikasi adanya hotspot sejak Januari hingga sekarang.

"Kami juga sedang melakukan gugatan perdata ganti rugi, ganti kerugian lingkungan hidup, termasuk menyiapkan langkah-langkah hukum pidana," jelas dia.

3. KLHK masih lakukan perhitungan total luasan karhutla terbakar

Sempat Ditegur Jokowi, Korporasi Pemegang HGU Kembali Picu KarhutlaIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Senada, Direktur Pengawasan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho menyebut untuk di Sumsel sudah ada 11 perusahaan disegel. Hal ini imbas dari kejadian kebakaran lahan diwilayah HGU di Kabupaten OKI.

Adapun ke-11 perusahaan tersebut, PT KS (±25 Ha), PT BKI (±200Ha), PT SAM (±30 Ha). Lalu PT RAJ (±1.000 Ha), PT WAJ (±1.000 Ha), PT LSI (+30Ha), PTPN VII (±86 Ha), lahan lainnya di Desa Kedaton OKI (±1.200 Ha), PT.SAI (+586 Ha), PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar).

"Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi," tutup dia.

Baca Juga: Gakkum KLHK Segel PT Sampoerna Agro Dampak Karhutla

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya