Gakkum KLHK Segel PT Sampoerna Agro Dampak Karhutla

Ancaman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar

Palembang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan sawit PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI). Penyegelan ini dilakukan terhadap perusahaan asal Singapura lantaran ditemukan dugaan pembakaran lahan sekitar 586 Hektare (Ha).

"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," ungkap Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Nasib Stadion GSJ Palembang, 3 Kali Gagal jadi Tuan Rumah Piala Dunia

1. Gakkum masih dalami kebakaran di PT SA

Gakkum KLHK Segel PT Sampoerna Agro Dampak KarhutlaPenindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Menurut Rasio, perusahaan milik asing tersebut disegel dengan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Dari data milik KLHK, tercatat Hak Guna Usaha (HGU) PT SA mencapai 1.200 Ha.

"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelas dia.

2. Perusahaan diminta penanggungjawab

Gakkum KLHK Segel PT Sampoerna Agro Dampak KarhutlaPenindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

"Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," jelas dia.

3. Perusahaan pembakar lahan diancam denda Rp10 miliar

Gakkum KLHK Segel PT Sampoerna Agro Dampak KarhutlaPenindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Pihaknya pun mengancam akan menggunakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi perusahaan pembakar lahan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar," kata Rasio.

Baca Juga: Kasus ISPA di Palembang Capai 700 per Hari, Bayi dan Balita Terbanyak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya