Puluhan Warga Palembang Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, menyisir sejumlah jalan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Puluhan warga pun terjaring razia karena tidak menggunakan masker.
Para pelanggar langsung disidak oleh tim gabungan. Mereka langsung menerima sanksi berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. Sebelum melakukan sanksi tersebut, mereka diminta mengenakan rompi berwarna oranye.
"Sanksi yang diberikan hari ini masih bersifat hukuman sosial. Besok baru kita akan tegas kepada para pelanggar," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada awak media, Rabu (16/9/2020).
1. Tim gabungan akan sisir kampung dan tempat keramaian
Sanksi yang bakal diberikan berupa denda Rp100.000 hingga Rp500.000, setelah mereka akan disidang di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang. Mulai besok, tim akan bergerak menyisir wilayah keramaian warga termasuk ke kampung-kampung.
"Ada dua pola yang akan kita gunakan dalam patroli. Yakni, patroli kampung dengan menyisir warga yang masih tidak patuh protokol kesehatan. Lalu tim patroli hunting situasional menyisir masyarakat di keramaian seperti kafe, mal, dan pasar," jelas dia.
Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan
2. Patroli dijalankan sejak pagi hingga malam hari
Waktu penyisiran akan dilakukan tentatif, atau kapan saja. Hal itu untuk memastikan semua warga Palembang mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penularan COVID-19.
"Terus kita lakukan patroli dari pagi, siang, hingga malam. Artinya tidak hanya di jam kerja," jelas dia.
3. Monpera dianggap sebagai lokasi tepat untuk membuat jera masyarakat
Anom pun menilai, penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 37 tentang Tata Tertib Masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 27 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemik COVID-19.
"Kita akan menindak pelanggar di Monpera, dengan tujuan efek jera dan akan dilihat oleh masyarakat. Beberapa waktu lalu mereka yang sudah ditindak di Rumah Dinas Wali Kota tidak memiliki dampak," tutup dia.
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar