PSBB Palembang dan Prabumulih Dimulai Setelah Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru bersama jajaran Wali Kota Palembang dan Prabumulih, mengumumkan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Didampingi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya, Deru memastikan PSBB bisa dilakukan setelah lebaran. Sebab beberapa hal perlu dilakukan oleh Palembang dan Prabumulih, seperti membuat dasar hukum hingga sosialisasi ke masyarakat.
"Wali Kota Palembang dan Prabumulih paling lambat mengirimkan Perwali-nya pada 20 Mei nanti. Setelah saya tandatangani, minimal lima hari setelahnya mulai sosialisasi. Sehingga H+2 lebaran bisa dilaksanakan," kata Deru, Rabu (13/5).
Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel
1. PSBB di Palembang dan Prabumulih menyesuaikan kondisi daerah masing-masing
Penetapan PSBB di Palembang dan Prabumuluh oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan tertuang lewat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Palembang dan Prabumulih menjadi kota pertama di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang melaksanakan PSBB. Kendati demikian, perlu dasar hukum yang pengatur pelaksanaan. Sepertu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
Masing-masing aturan akan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, yang berarti pola penerapan dan sanksi antara Palembang dan Prabumulih bisa saja berbeda.
"Intinya, baik Prabumulih dan Palembang sudah siap. Kita sudah duduk bersama membahas ketentuan hukum yuridis yang mengatur pelaksanaan," jelas dia.
Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat
2. Harus ada sosialisasi lebih dahulu
Sebelum membuat rancangan Perwali dan mengajukannya ke Gubernur Sumsel, Deru meminta masing-masing Wali Kota berkoordinas dan menyesuaikan dengan keinginan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Saya perintahkan kedua Wali Kota untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, pengusaha, dan UMKM, agar saat diimplementasikan melalui Perwali dapat diterima," jelas dia.
Baca Juga: Curhatan Warga Palembang Mengeluh Bansos Tak Kunjung Datang
3. Waktu PSBB tergantung perkembangan kasus COVID-19
Status PSBB bagi Kota Palembang dan Prabumulih akan dilaksanakan paling lambat Senin mendatang (25/5). Pengaturan lamanya PSBB minimal 14 hari sejak diberlakukan, namun setelahnya bisa dihentikan jika terjadi penurunan kasus COVID-19 di dua kota tersebut.
"Jika terjadi penurunan maka PSBB boleh dihentikan. Tapi status PSBB minimal satu masa inkubasi, yang artinya 14 hari. Boleh diperpanjang jika tidak ada perbaikan," tegas dia.
Baca Juga: [Lipsus] Mengungkap Transparansi Data Penerima Bansos Palembang
4. Pangdam siapkan 1.000 personel dari Batalion kawal PSBB
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB. Pihaknya akan menurunkan personel tambahan dari Batalion dan Kodim di daerah jika dibutuhkan.
"Kodim seluruh Sumbagsel sudah saya siapkan, masing-masing sekitar 200-300 personel. Dari Batalion ada sekitar 1.000 orang. Tetap kita koordinasikan dengan Polda butuh berapa," tegas dia.
Baca Juga: Kelonggaran Transportasi Bikin Bingung Gugus Tugas Sumsel