Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Penyelundup Lobster Rp14 Miliar

Tersangka ditangkap saat membawa benih ke Jambi

Palembang, IDN Times - Penyelundupan benih lobster atau benur semakin marak terjadi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Para pelaku memanfaatkan wilayah Palembang sebagai tempat perlintasan atau transit benur, sebelum dikirim ke pelabuhan tikus untuk dikirim ke luar negeri.

Kali ini warga Lampung berinisial AS (42) diamankan tim Pidana Khusus Polrestabes Palembang. Kepolisian curiga dengan gerak-gerik pelaku saat memasuki Kota Palembang.

"Tersangka merupakan warga Lampung yang menjadi kurir, mengantarkan benih lobster yang ditaksir seharga Rp14 miliar. Tim menangkap tersangka tepat di pintu tol Keramasan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Jumat (10/9/2021).

1. Tersangka membawa 18 boks berisi Lobster

Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Penyelundup Lobster Rp14 MiliarIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Irvan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai tim menerima informasi ada benur yang akan dibawa ke Palembang. Pihaknya menelusuri informasi tersebut dan memantau kendaraan yang mencurigakan.

"Tersangka membawa mobil Inova BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi dan membawa sekitar 18 boks stereofoam," ujar dia.

Baca Juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Rp10,9 Miliar Berhasil Diamankan

2. Benih lobster akan dibawa kapal dari Jambi ke luar negeri

Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Penyelundup Lobster Rp14 MiliarIlustrasi Benur siap kirim yang diamankan, IDN Times/ istimewa

Petugas menemukan dua jenis lobster siap diselundupkan ke luar negeri. Pertama jenis mutiara dan kedua jenis pasir. Rencananya, benur tersebut akan dibawa ke Jambi dari Lampung dan diselundupkan melalui jalur laut.

"Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa bibit lobster berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara. Kami masih gali lagi keterangan tersangka untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap dia.

3. Tersangka terancam delapan tahun penjara

Polrestabes Palembang Kembali Tangkap Penyelundup Lobster Rp14 MiliarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka AS hanya pasrah karena terancam dikenakan pidana dengan ancaman delapan tahun penjara. Tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Alhamdulillah, penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil dengan mengungkap penyelundupan benih ini," tutup dia.

Baca Juga: Warga Krui Penyelundup Benih Lobster ke Sumsel Diancam 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya