Polisi Sebut Kericuhan DPRD Sumsel Ditunggangi Kelompok Anarko Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polisi mengungkapkan penyebab kericuhan saat unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020). Bentrok antara mahasiswa dengan polisi kemarin, sudah ditunggangi kelompok Anarko dari Jakarta.
"Ada tujuh orang kelompok Anarko, dari total 174 pemuda yang berhasil diamankan. Mereka dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times Jumat (9/10/2020).
1. Kelompok Anarko Palembang berkoodinasi dengan grup di Jakarta
Supriadi mengklaim, ketujuh pemuda itu berkoordinasi dengan kelompok Anarko Jakarta untuk memancing kericuhan di Palembang. Mereka yang berhasil ditangkap itu adalah NR (22) dan GM (17) warga Sukarami, AI (19) warga Kemuning, HD (18) warga Bukit Kecil, RO (19) warga Ilir Barat II, RI (17) warga Alang Alang Lebar, serta RD (17) warga Talang Kelapa, Banyuasin.
"Mereka sengaja berkoordinasi untuk rusuh di Palembang. Identitas mereka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polrestabes Palembang," jelas dia.
Baca Juga: Waduh, Ada 499 Siswa Palembang yang Ikut Demo Ditangkap Polisi
2. Satu orang positif mengonsumsi narkoba
Supriadi mengatakan, beberapa orang dari pelajar sudah dikembalikan ke orangtuanya. Beberapa lagi masih menjalankan pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Penyidik bahkan sudah memeriksa urine dan melakukan tes rapid ke orang-orang yang ditangkap.
"Semua non reaktif COVID-19. Sedangkan pemeriksaan urine ada satu orang yang positif amphetamine," jelas dia.
3. Enam orang pelaku perusakan mobil polisi sudah ditangkap
Enam remaja yang merusak kendaraan milik polisi juga sudah diamankan di Polrestabes Palembang. Mereka dicokok setelah menghancurkan tiga mobil polisi saat kericuhan, yakni MI (16) dan RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19) warga Talang Betutu, ED (16) dan DW (20) warga Lebong Siarang, dan GT (17) warga Sukabangun.
"Mobil yang mereka rusak milik Direktorat Pam Ovit, mobil Provos Polda dan terakhir Ambulance. Hal ini sangat disayangkan," jelas dia.
4. Pelaku perusakan mobil polisi dikenakan pasal 170 KUHP
Para pemuda yang menciptakan kericuhan di Palembang terancam akan pidana dengan pasal 170 KUHP, yaitu perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
"Keenamnya akan diproses hukum, sedangkan pelaku lainnya yang masih DPO nama-namanya sudah dikantongi dan tetap kita kejar," jelas dia.
Baca Juga: Sesaat Sebelum Bentrok, Mahasiswa Menurunkan Bendera Setengah Tiang