Polda Sumsel Ringkus 7 Orang Komplotan Curanmor Antar Kota

Para tersangka rata-rata residivis

Palembang, IDN Times - Aksi komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi di Palembang dan Banyuasin akhirnya tertangkap. Dari ketujuh tersangka dua di antaranya merupakan penadah barang curian.

Kelima pelaku curanmor tersebut yakni, Ario Dony (30), Risky Nanda (23), Fikriyadi (39) , Mulyadi (44) dan Iqbal (27). Sedangkan, dua penadah motor curian adalah Yenny Ibrahim (36) dan Aman (37) warga Kecamatan Gandus, Palembang.

"Para tersangka beraksi di rumah, jalan hingga parkiran umum. Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka motor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Pengamat Klaim Harga LPG Subsidi Sudah Tidak Masuk Akal

1. Satu unit motor curian dihargai Rp4 juta

Polda Sumsel Ringkus 7 Orang Komplotan Curanmor Antar KotaKomplotan curanmor lintas kota ditangkap Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Dalam aksinya para komplotan selalu berpasangan dua orang untuk melakukan pencurian. Para pelaku rata-rata mencuri motor jenis matic lebih mudah dicuri

Setelah motor didapatkan, mereka pun membawanya ke tersangka Yeyen dan Ibrahim. Motor-motor hasil curian tersebut dihargai Rp4 juta per unit.

"Para tersangka ini sudah sering beraksi mencapai 31 lokasi baik di Palembang ataupun Banyuasin," jelas dia.

2. Para tersangka pernah ditahan

Polda Sumsel Ringkus 7 Orang Komplotan Curanmor Antar KotaIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Anwar menerangkan, para pelaku rata-rata merupakan residivis juga di kasus kejahatan lain. Tersangka Ario Dony diketahui merupakan residivis pembunuhan, Risky Nanda residivis Curat, Mulyadi residivis curanmor, Fikriyadi residivis 3 kali curanmor, dan Iqbal Hernanda residivis narkoba.

"Kita masih mendalami jaringan para tersangka ini mengingat mereka juga merupakan residivis," jelas dia.

3. Terancam lima tahun penjara

Polda Sumsel Ringkus 7 Orang Komplotan Curanmor Antar KotaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti barang bukti berupa enam unit sepeda motor rata-rata motor jenis matic dan satu motor sport jenis Yamaha R15. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelas dia.

Baca Juga: 30 Lahan Tidur Terbakar, Kabut Asap Ancam Pengendara Tol Palindra

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya