Polda Sumsel Geledah Ruang Dosen Unsri Pelaku Pelecehan

Polisi sempat menunggu dua jam karena ruangan terkunci

Palembang, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelecehan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).

Dari laporan yang telah diterima, korban DR (22) menerima pelecehan oleh sang dosen sebagai terduga pelaku di dalam ruangannya. Selain sebagai dosen pembimbing korban, ia juga merupakan salah satu Kepala Jurusan (Kajur) di Unsri.

"Olah TKP ini dilakukan setelah masuk laporan dari korban. Langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan TKP tempat pelecehan," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Rabu (1/12/2021).

1. Polisi belum periksa sang dosen

Polda Sumsel Geledah Ruang Dosen Unsri Pelaku PelecehanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Masnoni menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di luar pelapor. Pihaknya masih mendalami apalah kasus ini sesuai dengan laporan.

"Kalau pelapor belum diperiksa, prosesnya baru pemeriksaan saksi dan olah TKP," jelas dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP

2. Aktivitas di Unsri berjalan normal

Polda Sumsel Geledah Ruang Dosen Unsri Pelaku PelecehanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemeriksaan sempat terkendala, lantaran pemilik ruangan sedang bertugas di Palembang. Tim dari Polda Sumsel sempat menunggu hampir selama dua jam, sebelum akhirnya ada pegawai yang datang membawakan kunci lain.

"Aktivitas di sana sebenarnya normal, banyak karyawan di sana. Tapi yang punya ruangan lagi ada kegiatan di Palembang, jadi ruangannya dikunci," jelas dia.

3. Sang dosen sudah diperiksa secara internal oleh Unsri

Polda Sumsel Geledah Ruang Dosen Unsri Pelaku PelecehanIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Wakil Rektor I Unsri, Zainudin, membenarkan pencopotan terduga pelaku A (34) sebagai Kepala Jurusan. Langkah itu dilakukan setelah Unsri melakukan proses penyelidikan internal.

"Benar proses pencopotan sudah dilakukan kepada dosen yang bersangkutan. Pencopotan dilakukan sepekan yang lalu," ungkap dia.

Terduga pelaku diketahui berusia 34 tahun dan menjadi salah satu Kepala Jurusan di Unsri. Menurut Zainudin, pihaknya telah menghukum pelaku dan tak akan menoleransi kasus pelecehan seksual di dalam lingkungan pendidikan tinggi.

"Tentu terduga pelaku juga mendapat sanksi lainnya," jelas dia.

Baca Juga: Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke Polisi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya