Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Benih Lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyelundupan bibit lobster atau benur kembali diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku penyelundupan berinisial SN (25) ditangkap saat melintas di Jalan Tol Palembang-Kayu Agung kilometer 329 saat membawa 50.616 benih lobster.
"Baby lobster ini rencana dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Warga Palembang Gagal Selundupkan 71 Ribu Benih Lobster
1. Benur yang disita langsung dibawa ke
Pelaku menggunakan mobil Kijang Innova nomor BE 1036 YM warna abu-abu. Ketika digeledah, terdapat 12 boks gabus sintetis yang berisi ribuan benur.
"Kami masih melakukan pengembangan siapa bos dari pelaku ini. Benur sudah kami lepaskan kembali di Lampung," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 517.000 Benur Terbesar di Indonesia
2. Negara merugi miliaran Rupiah
Yudha menerangkan, terdapat dua jenis benur yakni pasir dan mutiara. Untuk jenis pasir dihargai Rp100.000 dan mutiara Rp150.000, dengan total kerugian negara ditafsir mencapai Rp6 miliar.
"Kami mendapatkan nomor kontak di handphone tersangka bernama Bos, sekarang masih dikembangkan siapa bos ini karena SN mengaku tidak pernah bertemu," jelas dia.
3. Tersangka terancam penjara 1,5 tahun
Tersangka SN mengaku ia mendapatkan upah Rp2,5 juta untuk mengantarkan ribuan benur ke Jambi. Namun bila seluruh lobster itu telah sampai, maka SN akan mendapatkan uang tambahan lagi Rp1 juta.
"Rp2,5 juta itu uang jalan, tol, dan bensin. Nanti baru dikasih lagi Rp1 juta. Saya sudah dua kali mengantarkan ini ke Jambi," jelas dia.
SN mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan bos yang menyuruhnya untuk mengantar selundupan.
"Cuma minta diantar saja, kalau bertemu tidak pernah," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Junctoo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Dua Kurir Pembawa 32 Kg Sabu ke Palembang Diupah Rp10 juta