Perkosa Gadis 17 Tahun, Seorang Pria di Ogan Ilir Diadukan ke Polisi

Orangtua korban tak terima anaknya diperkosa

Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir (OI) menangkap seorang pemuda berinisial AW (21) usai dilaporkan orangtua korban dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lantaran mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun berinisial PS.

Orang tua korban, JK (60), tidak terima karena anaknya yang termakan bujuk rayu tersangka diajak bersetubuh di semak-semak Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada 15 Februari 2020 lalu.

"Tersangka Angga sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Selasa (10/11/2020).

1. Korban diajak jalan-jalan ke Palembang sebelum kejadian

Perkosa Gadis 17 Tahun, Seorang Pria di Ogan Ilir Diadukan ke PolisiIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kejadian, tersangka Angga mengajak korban untuk jalan-jalan menuju kawasan pedestrian Palembang, Jalan Jenderal Sudirman. Mereka menghabiskan malam hingga pukul 23.00 WIB. Setelah itu, Angga mengajak pujaan hatinya tersebut menuju kawasan Jakabaring.

Usai dari Palembang pukul 23.30 WIB, tersangka mulai mengarahkan kendaraannya ke wilayah Pemulutan. Kondisi jalanan yang sepi memuluskan tersangka melakukan perbuatan tersebut.

"Dari keterangan yang kita kumpulkan, tersangka memberhentikannya kendaraannya di pinggir jalan. Lalu mengajak korban masuk ke semak-semak. Kebetulan di sana ada gubuk kosong," ujar dia.

Baca Juga: Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke Belakang

2. Tersangka berjanji akan bertanggungjawab

Perkosa Gadis 17 Tahun, Seorang Pria di Ogan Ilir Diadukan ke PolisiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Saat di gubuk gelap itulah, korban mulai merayu korban untuk bersetubuh. Awalnya, korban menolak ajakan tersebut lantaran takut hamil. Rayuan korban berhasil karena tersangka berjanji tanggung jawab dengan konsekuensi yang akan terjadi.

"Setelah selesai melakukan persetubuhan, korban diantar oleh tersangka ke rumah kakak sepupunya," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Perkosa Gadis 17 Tahun, Seorang Pria di Ogan Ilir Diadukan ke PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari perbuatan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"PPA tengah menyelidiki kasus ini. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan petugas," tutup dia.

Baca Juga: Bocah Perempuan 5 Tahun Tertembak Pistol Bandar Narkoba di Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya