Penggali Kubur di Palembang Nyambi Jadi Begal Saat Tunggu Peziarah

Pelaku gunakan sekop untuk memukul korbannya

Palembang, IDN Times - Seorang penggali makam bernama Andi Wijaya (41) di Palembang menyambi sebagai begal. Andi bahkan sudah masuk DPO pihak kepolisian setelah beraksi di kawasan Pipa Reja, Kuburan Cina, Palembang.

Ia melakukan begal saat matahari masih tinggi di sela-sela aktivitas sebagai penjaga makam. Korbannya Sofyan (25) yang melintas di TKP, dipukul hingga terjatuh dan pelaku mengambil kendaraan korban.

"Korban dicegat pelaku yang sedang duduk menunggu peziarah," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Begal Bunuh Driver Ojol di Banyuasin, Minta Antar Tanpa Aplikasi

1. Korban sempat melawan saat dibegal

Penggali Kubur di Palembang Nyambi Jadi Begal Saat Tunggu PeziarahIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Andi menggunakan sekop untuk menggali makam. Dirinya memukul korban dengan sekop tersebut hingga korban terjatuh. Meski korban sempat melawan, tersangka bisa mempertahankan kendaraan yang ia rebut. Tersangka Andi awalnya sempat kewalahan menghadapi korban.

"Tersangka berhasil merampas motor tersebut dan melarikan diri," ujar dia.

Baca Juga: Bocah SMP di Palembang Dibawa ke RS, Ternyata Dibegal Pacar

2. Motor korban ditemukan di wilayah Banyuasin

Penggali Kubur di Palembang Nyambi Jadi Begal Saat Tunggu PeziarahIlustrasi Begal Sepeda Motor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari sana, tim Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan mengenai aksi begal serta mendapatkan barang bukti.

"Motor milik korban akhirnya ditemukan di tangan rekannya di Serong, Banyuasin, sebelum sempat dijual," jelas dia.

3. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP

Penggali Kubur di Palembang Nyambi Jadi Begal Saat Tunggu PeziarahIlustrasi main hakim. (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi yang tak menyadari dirinya telah menjadi DPO, akhirnya dijemput petugas kepolisian saat berada di rumahnya. Tersangka Andi Wijaya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kita masih mendalami apakah ada keterlibatan tersangka dengan jaringan begal lain, termasuk kemungkinan ada korban lain dari aksi begalnya," tutup dia.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Pemuda Jambi Tipu Polisi Jadi Korban Begal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya