Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pembunuhan Pelajar SMP di Musi Rawas Ditangkap

Musi Rawas, IDN Times - Setelah satu bulan buron, Sumaryanto alias Bendol, akhirnya ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Musi Rawas (Mura). Bendol ditangkap atas kasus pembunuhan seorang pelajar SMP bernama FD. Mayat FD ditemukan di persawahan Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (16/11/2022) lalu.

Tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Selama masa pelariannya, ia tinggal di kawasan kebun dengan menumpang di pondok tempatnya bekerja di Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, Mura.

"Setelah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kita langsung melakukan pengejaran sampai mendapat informasi persembunyian tersangka, langsung kita sergap," ungkap Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/12/2022).

1. Korban tak kunjung pulang usai mengantar tersangka

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Indra menjelaskan, korban pergi bersama adik dan teman-temannya nongkrong di Desa Y Ngadirejo. Saat itu korban pamit dengan orangtuanya membawa motor Honda Beat.

Karena tak kunjung pulang, akhirnya adik korban pulang ke rumah dan melapor kepada orangtuanya. Bersama warga, pihak keluarga mulai melakukan pencarian terhadap korban.

"Keluarga dan warga mencari korban namun tidak membuahkan hasil. Dan pada Rabu (16/11/2022), korban ditemukan di irigasi sawah Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia," jelas dia.

2. Korban dibekap dan dipukul di bagian kepala

Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan, tersangka melakukan pemukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban. Tersangka awalnya hanya membekap korban untuk mengambil motor.

Namun korban memberikan perlawanan sehingga tersangka menggunakan balok kayu dan memukul bagian kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tubuh korban yang sudah lemas ditarik menuju drainase, kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan, seperti dua balok kayu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi korban di rawat petugas medis (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan dari hasil visum, polisi mendapatkan fakta yang berbeda. Tengkorak depan wajah korban remuk. Menurutnya, pukulan yang dilakukan tersangka melebihi yang telah diakuinya.

Selain kepala, luka remuk juga berada di bagian depan tangan kanan, bagian depan tangan kiri, bagian belakang kepala kiri terluka, dan bagian belakang punggung mengalami lebam. Selain itu ada lubang di atas bagian telinga dan pergelangan tangan kiri karena diduga bekas paku dari balok yang digunakan.

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us