Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Peralihan Aset Pemprov di Jogja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times b Buntut peralihan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) yang diambil mafia tanah di Jogjakarta, kini didalami Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel.
Peralihan aset tersebut terjadi di Asrama Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan, Jalan Punto Dewo Jogjakarta. Kasusnya pun sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Segera dalam waktu dekat kita agendakan pemeriksaan saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang
1. Penyidik mendalami barang bukti
Penyidik menemukan dasar untuk melakukan penyidikan setelah ada bukti peralihan aset milik Pemprov. Pemanggilan saksi akan dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan korupsi.
"Kita lakukan untuk pengumpulan dan pendalaman alat bukti," jelas dia.
Baca Juga: Benang Kusut Aset Pemprov Sumsel, Banyak Tak Terdata Pasca Reformasi
2. Mahasiswa Sumsel di Jogja mengadu ke DPRD
Permasalahan asrama mahasiswa Sumsel 'Pondok Mesuji' menjadi keresahan mahasiswa di Yogyakarta. Mereka bahkan telah melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke DPRD Sumsel untuk memperjuangkan aset daerah.
Beberapa temuan terindikasi pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan aset. Jauh sebelum sengketa ini dilirik Kejati Sumsel, beberapa kali mahasiswa Sumsel di Jogjakarta memprotes dugaan perebutan aset oleh mafia tanah di Jogja.
3. Terjadi peralihan aset pada 2015
Pondok Mesuji atau asrama Mesuji awalnya berada di bawah Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan pada 1952. Namun pada 2015, tanah dan bangunan seluas 2.000 Hektare (Ha) diduga telah beralih nama dan diklaim telah dijual.
Asrama itu masih didiami mahasiswa, namun suatu waktu mereka khawatir akan diusir. Para mahasiswa pun mengelola asrama tersebut secara gotong royong, meskipun asrama itu sudah tidak layak huni.
Baca Juga: KPK: Ada 500 Aset Pemkot Palembang Belum Bersertifikat