Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus Gratifikasi

Tersangka menjual nama kejaksaan untuk mengondisikan perkara

Intinya Sih...

  • Pegawai Inspektorat Pemprov Sumsel, EK, ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel karena diduga korupsi dengan mengatasnamakan kejaksaan.
  • Penetapan EK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023.
  • Tersangka menggunakan modus mengatasnamakan kejaksaan untuk terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Palembang, IDN Times - Seorang pegawai Inspektorat di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berinisial EK, diamankan tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. EK diduga melakukan tindak pidana korupsi mengatasnamakan kejaksaan dengan menerima gratifikasi.

"EK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejati Sumsel. Ia diketahui merupakan pegawai inspektorat," ungkap Kasi Penkum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Bank BUMN di Palembang Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

1. EK sebagai Kabid di Inspektorat Sumsel

Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus GratifikasiTersangka EK diamankan Kejati Sumsel diduga terkait kasus gratifikasi (Dok: istimewa)

EK merupakan seorang Kabid Investigasi di Inspektorat Sumsel. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023, langsung menetapkan EK sebagai tersangka, Senin (18/12/2023).

"Menetapkan EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Sumsel, berdasarkan surat penetapan tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Panggil Branch Manager Pertamina Sumbagsel

2. Tersangka ditahan setelah penyidik kumpulkan cukup bukti

Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus Gratifikasiilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Sebelumnya tersangka sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengumpulkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat gratifikasi.

"Modus tersangka sendiri mengatasnamakan kejaksaan untuk menjanjikan dan mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejari Palembang," jelas dia.

3. Tersangka ditahan di Rutan Pakjo

Pegawai Inspektorat Sumsel Ditangkap karena Kasus GratifikasiTersangka EK diamankan Kejati Sumsel diduga terkait kasus gratifikasi (Dok: istimewa)

Sejauh ini, tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjalani pemahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejati Sumsel masih mendalami lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Warga Kampung Halaman Ketua KPK Firli Bahuri Gelar Doa Bersama 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya