Pasal Kaki Terinjak dan Dendam, Seorang Pria Palembang Tewas Ditikam

Korban tak terima kakinya diinjak lalu mendatangi pelaku

Palembang, IDN Times - Dua pria yang tinggal kawasan Tuan Kentang, Kertapati, Palembang, baku hantam hingga seorang di antaranya meninggal dunia. Masalahnya sepele, pelaku Suparman (46) menginjak kaki korban Teguh Wijaya (42).

Korban yang tak terima kakinya diinjak, menghampiri tersangka dan terlibat cekcok. Awalnya pelaku mengira permasalahan mereka sudah selesai, namun justru berbuntut panjang.

"Saya memang tidak sengaja menginjak kaki korban. Saya minta maaf. Tapi korban marah sampai mendatangi rumah saya," ungkap Suparman, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Mobil Travel vs Truk di OKU, 3 Tewas dan 10 Orang Terluka

1. Pelaku tak terima dipukuli korban

Pasal Kaki Terinjak dan Dendam, Seorang Pria Palembang Tewas DitikamIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berselang beberapa hari setelah cekcok, pelaku dan korban tidak sengaja bertemu. Korban memukul pelaku menggunakan kayu hingga keduanya terlibat adu fisik. Pelaku yang membawa senjata tajam berbalik menancapkan pisau ke tubuh korban.

"Sewaktu bertemu di jalan, korban langsung pukul saya pakai kayu. Saat itu dia tewas terkena beberapa tusukan pisau yang saya bawa," ungkap dia.

Baca Juga: Warga Plaju Palembang Temukan Jasad Bayi Baru Lahir di Selokan

2. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek SU I

Pasal Kaki Terinjak dan Dendam, Seorang Pria Palembang Tewas DitikamIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol A Firdaus menyebutkan, pelaku tak berada di tempat saat dijemput oleh anggota polisi di rumahnya. Selang beberapa waktu akhirnya pelaku menyerahkan diri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah terjadi cekcok antar keduanya. Pelaku membawa pisau untuk jaga diri karena takut korban menyimpan dendam.

"Pelaku bawa pisau karena takut bertemu korban yang masih dendam," jelas dia.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pasal Kaki Terinjak dan Dendam, Seorang Pria Palembang Tewas DitikamIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di OKU Timur Diperkosa Teman Pria Kenalannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya