Mantan Wagub Sumsel Maklum Alex Noerdin Terjerat Kasus Gas Negara

Dua orang mantan Wagub Sumsel ikut bersaksi di perkara PDPDE

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel 2008-2013, Edi Yusuf, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan gas negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Edi yang sempat menjabat Wagub era pertama Alex Noerdin, mengaku tidak heran jika kasus ini akhirnya sampai di pengadilan.

"Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Detailnya soal fee dan uang yang diselewengkan. Kalau ada tersangka artinya ada penyelewengan," ungkap Edi usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).

1. Edi merasa tidak dilibatkan Alex Noerdin

Mantan Wagub Sumsel Maklum Alex Noerdin Terjerat Kasus Gas NegaraMantan Wagub Sumsel 2008-2013 Edi Yusuf (IDN Times/Rangga Erfizal)

Edi menjelaskan, dirinya tidak pernah dilibatkan Alex Noerdin dalam agenda Pemprov Sumsel yang membahas hal teknis. Ia hanya ditunjuk oleh Alex Noerdin sebagai Ketua Badan Pengawas di perusahaan BUMD tersebut.

"Sebagai mantan pejabat, saya sudah bisa membayangkan dari awal. Saya paham, menemaninya dari awal jadi paham. Kejadian ini sudah sangat maklum," jelas dia.

Baca Juga: Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan Beriringan

2. Sebanyak 10 saksi dihadirkan termasuk dua mantan Wagub

Mantan Wagub Sumsel Maklum Alex Noerdin Terjerat Kasus Gas NegaraKetua DPD Demokrat Sumsel, Ishak Mekki (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan di Kejagung RI dengan memanggil 10 orang. Mereka adalah mantan Wagub Sumsel 2008-2013 Edi Yusuf, mantan Wagub Sumsel 2013-2018 Ishak Mekki, mantan Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan beberapa saksi lain bekas pejabat daerah dan BUMD.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait korupsi penjualan gas yang merugikan negara," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

3. Sudah ada empat orang tersangka yang ditahan

Mantan Wagub Sumsel Maklum Alex Noerdin Terjerat Kasus Gas NegaraAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Kejagung RI menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dan Pemprov Sumsel.

PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas pada 2010. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas. Namun pada praktiknya PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. DKLN menerima saham lebih tinggi hingga 85 persen, sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen.

Sudah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE. Sebelum nama Mudai Madang dan Alex Noerdin menjadi tersangka, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lebih dahulu. Mereka adalah mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S, dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.

Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya