Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, dipimpin Hakim Ketua Sahlan Effendi, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari empat orang terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Keempat terdakwa tersebut yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, diadili dalam kasus yang sama. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi.
"Majelis Hakim menilai jika dakwaan JPU sudah jelas, dan eksepsi yang diajukan ditolak. Apa yang diajukan kuasa hukum akan masuk pokok perkara persidangan dan perlu pembuktian pada persidangan," ungkap Sahlan Effendi, Rabu (18/8/2021).
1. Dakwaan perlu dibuktikan dalam sidang
Menurut Sahlan, dakwaan yang dilakukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil. Hakim menilai, kerugian negara pada 2015 dan 2017 yang digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, bisa dibuktikan dalam sidang.
"Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa mengenai dakwaan kabur dan hasil audit negara yang tidak jelas," jelas dia.
Baca Juga: KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid Sriwijaya
2. Auditor selain BPK dan BPKP dianggap sah
Sahlan menambahkan, nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa mengenai dugaan audit yang tidak sesuai dari lembaga eksternal BPK dan BPKP tetap dianggap sah.
"Majelis berpendapat audit kerugian negara bukan hanya BPK dan BPKP saja, namun bisa juga dilakukan lembaga audit lain. Maka eksepsi terdakwa tidak bisa diterima," ujar dia.
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
3. Kuasa hukum menghormati putusan hakim
Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Nurmalah mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi klien mereka. Pihaknya lantas akan berkoordinasi kepada kliennya untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dalam menolak eksepsi," jelas dia.
4. Saksi akan dihadirkan secara maraton
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah menjelaskan, langkah menolak eksepsi para terdakwa oleh Majelis Hakim dinilai sudah tepat.
Saat ini, pihaknya bersiap untuk sidang lanjutan pada 24 Agustus mendatang dengan agenda pemanggilan saksi.
"Majelis hakim beralasan bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara. Kami tengah menyiapkan pemanggilan saksi secara maraton," tutup dia.
Baca Juga: Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi